Salin Artikel

Kampanye dan Pilkada Demokratis, Mungkinkah Terwujud?

Calon kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh KPU harus mematuhi seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku selama masa kampanye.

Kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, berlandaskan prinsip jujur, terbuka dan dialogis. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 4 (empat).

Sejatinya, proses kampanye yang akan berlangsung selama 4 bulan lebih itu mampu memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Namun sayang, fakta dari pilkada ke pilkada menunjukkan bahwa kampanye selalu dijadikan ajang kontestasi yang tidak sehat.

Kontestasi politik yang terjadi pada pilkada sebelumnya selalu diwarnai dengan temuan berbagai macam hal pelanggaran di antaranya kampanye hitam (black campaign), politisasi SARA, netralitas aparatur sipil negara, dan politik uang (money politics).

Para calon kepala daerah kerap menggunakan dan menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan.

Hal ini tentu sangat mencederai hakikat negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Padahal, prinsip ini seharusnya menjadi pijakan kuat dalam membangun sistem demokrasi dan memberikan fasilitas kepada rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang memiliki hak pilih pada suasana yang kondusif melalui kampanye sehat dan damai.

Money politics

Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016  Pasal 71 ayat 1 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Jika money politik dilakukan, berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pelakunya dapat dikenai sanksi administrasi sebagai calon dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang–undangan.

Akan tetapi, aturan ini acapkali dilanggar oleh calon untuk memengaruhi dan menggiring pilihan serta opini masyarakat dalam memilih calon tertentu.

Pada Pilkada 2015, tercatat ada pelanggaran money politics pada tahapan kampanye di urutan tertinggi dibandingkan dengan pelanggaran yang lainnya.

Fakta hari ini membuktikan bahwa dari calon gubernur, bupatim dan wali kota pada 2004–2017, sudah ada 313 kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Yang lebih memilukan lagi, ada beberapa calon kepala daerah, yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 12 Februari 2018, terjerat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Apabila kita set back pada tahapan pencalonan, publik diramaikan dengan pemberitaan isu "mahar politik" yang terjadi di beberapa daerah.

Hal ini yang harus kita waspadai karena jika sedari awal proses penjaringan bakal calon saja sudah menggunakan politik uang, maka tentu pada tahapan kampanye serta pemungutan dan penghitungan suara tidak menutup kemungkinan ada upaya meraih kekuasaan dengan cara-cara kotor.

Politik uang tidak hanya diartikan dalam bentuk uang, tetapi juga materi lain yang berupa bingkisan misalnya atau suvenir bahan kampanye lain yang jumlahnya melebihi Rp 25.000.

Hal ini biasanya dinilai efektif untuk mempengaruhi calon pemilih. Kadangkala masyarakat yang awam tidak mengenal bahwa hal ini adalah politik uang. Sehingga mereka menerima saja apa yang diberikan. Pemilu sebelumnya ada jargon "ambil uangnya, jangan pilih orangnya".

Namun, regulasi sekarang tentunya berbeda, bahwa yang menerima dan yang memberi akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut akan diberikan tergantung pada pemenuhan unsur formil dan materiilnya.


Calon kepala daerah yang melakukan politik uang, sudah dipastikan bahwa mereka adalah bibit-bibit korupsi.

Cost politic yang sudah dikeluarkan dengan nilai miliaran rupiah tentu harus kembali modal pada saat memenangkan jabatan kepala daerah. Tentu, ini akan merugikan kita bersama dan mencemari demokrasi.

Politisasi SARA

Selain money politics, yang seringkali menjadi isu krusial dalam tahapan kampanye adalah politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Politisasi SARA seringkali dijadikan alat untuk memoles setiap kontestan agar terlihat lebih menarik guna menghantam atau menjatuhkan lawan politik dalam kompetisi.

Padahal sejauh ini, larangan politisasi SARA sudah tertuang dalam UU Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 68 ayat 1 point b menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota dan/atau partai politik.

Pada point c Pasal 68 ayat 1 PKPU 4/2017, dijelaskan bahwa larangan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

Jika terbukti melanggar hal tersebut, jelas dikenai sanksi pidana dan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketika momentum pilkada, ada calon kepala daerah mendadak menjadi sosok yang agamis, menghadiri berbagai macam pengajian yang diselenggarakan oleh warga.

Sungguh ironis ketika agama sudah dijadikan alat kekuasaan oleh calon kepala daerah. Padahal agama itu sendiri hakikatnya memberikan cara pandang, mengedepankan etika dan moralitas, membimbing, dan mengarahkan tujuan politik secara baik dan benar. Nilai inilah yang semestinya diaktualisasikan calon kepala daerah lewat kampanye.

Kawal, awasi, dan laporkan

Kini, seluruh elemen masyarakat harus mengawal berbagai isu krusial yang muncul seperti money politics dan politisasi SARA dalam tahapan kampanye sampai pada pemungutan dan penghitungan suara. Karena, kedua hal tersebut dapat merusak sendi sendi demokrasi dan menghilangkan nilai-nilai sportivitas dalam sebuah kontestasi pilkada (Tjahjo Kumulo, 2018).

Deklarasi tolak dan lawan money politics serta politisasi SARA oleh Bawaslu, juga deklarasi kampanye damai oleh KPU secara serentak, adalah sebuah upaya positif sebagai bentuk sosialisasi dan pencegahan sejak dini yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu pada saat menjelang tahapan kampanye.

Selain itu, upaya peningkatan partisipasi masyarakat melalui pendidikan politik yang sehat harus semaksimal mungkin dilakukan, khususnya oleh penyelenggara pemilu, partai politik, dan calon kepala daerah.

Melalui pendidikan politik ini diharapkan masyarakat mampu mengenal sosok kandidat kepala daerah dengan baik, mengurangi keapatisan (golput), dan kecurangan.

Penyampaian segala bentuk informasi ini tentunya juga harus sampai ke pelosok pedesaan, sehingga pemahaman menyangkut kepemiluan bisa terdistribusi merata.

Dengan begitu, masyarakat tidak lagi menjadi obyek, tetapi sebagai subyek yang akan ikut serta melakukan pengawasan selama tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung serta melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan kepada pengawas pemilu.

Yang diawasi tentu tidak hanya politik uang dan politisasi SARA saja. Keterlibatan ASN dan kepala daerah dalam kampanye kerap kali juga terjadi.

Begitu pula dengan pemasangan APK (alat peraga kampanye) di luar arena yang sudah ditetapkan KPU, termasuk sumbangan dan pengeluaran dana kampanye. Ini pun tidak boleh luput dari pengawasan masyarakat.

Di sinilah keterlibatan pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, media, institusi pendidikan, lembaga keagamaan perlu diperkuat untuk memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai aturan perundang–undangan.

Keenam komponen ini akan sangat besar pengaruhnya dalam mengawal dan meningkatkan demokrasi di Indonesia.

Hal ini perlu ditekankan agar masyarakat tidak lagi dibodohi dengan iming–iming janji palsu dari calon kepala daerah karena kesadaran masyarakat akan perlunya partisipasi masyarakat dan menjadi pemilih cerdas secara otomatis akan terbentuk.

Para calon pun tidak lagi memiliki celah untuk melakukan pelanggaran pada tahapan kampanye dan tentu akan berkompetisi secara sehat.

Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan Robert Dahl bahwa syarat demokrasi adalah adanya hak para pemimpin politik untuk berkompetisi secara sehat dalam merebut dukungan dan suara, serta adanya pemilu yang bebas dan adil. Semoga.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/19/20124491/kampanye-dan-pilkada-demokratis-mungkinkah-terwujud

Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke