Salin Artikel

Bawaslu Terima Permohonan Sengketa Pemilu Paling Lambat Rabu Pekan Depan

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, laporan akan diterima hingga tiga hari kerja setelah adanya penetapan KPU.

"Tenggat waktunya adalah tiga hari sejak penetapan hari ini untuk mengajukan sengketa," ujar Abhan di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Setelah itu, Bawaslu akan memeriksa apakah permohonan sengketa sudah lengkap atau belum. Jika belum, nantinya Bawaslu memberi waktu tambahan untuk perbaikan.

Untuk mempersingkat waktu, Abhan meminta partai tidak mengajukan gugatan terlalu mepet dengan batas akhir.

"Kami punya waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut," kata Abhan.

Abhan mengatakan, Bawaslu sudah menyerahkan data pengawasan ke KPU Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota.

Bawaslu akan berposisi sebagai hakim yang akan memutuskan apakah dugaan pelanggaran KPU yang digugat parpol terbukti atau tidak.

"Nanti kami lihat dalil-dalil dari permohonan seperti apa. Nanti lihat juga hasil pengawasan kami," kata Abhan.

Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memastikan akan menggugat KPU lewat Bawaslu.

Keduanya tidak memenuhi syarat verifikasi faktual secara nasional. Abhan mengatakan, PKPI sudah berkonsultasi dengan Bawaslu beberapa hari lalu.

"Yang mau dipersoalkan adalah keputusan KPU Provinsi. Itu kewenangan bawaslu provinsi. Maka saya kira sudah dengan penetapan ini," kata Abhan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/17/16103881/bawaslu-terima-permohonan-sengketa-pemilu-paling-lambat-rabu-pekan-depan

Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke