Zumi Zola hari ini, Kamis (15/2/2018), diperiksa sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi. Ia tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pukul 09.55 WIB.
Kader Partai Amanat Nasional ini baru keluar dari Gedung KPK pukul 17.40 WIB. Usai menjalani pemeriksaan hampir delapan jam oleh penyidik KPK, Zumi Zola enggan banyak komentar kepada awak media.
Ia menolak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan seputar materi pemeriksaannya.
"Bicara sama lawyer saya saja, ya, terima kasih," kata Zumi Zola.
Setelah itu, Zumi Zola mencoba menghindari awak media. Ia langsung berjalan menuju mobil Toyota Fortuner hitam berpelat nomor polisi B 1439 RFS, yang sudah terparkir di depan lobi gedung KPK.
Ini adalah pemeriksaan perdana Zumi Zola sebagai tersangka. Sebelumnya, selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/18225961/zumi-zola-bicara-sama-lawyer-saya-saja