Fredrich membacakan eksepsi setebal 37 halaman.
Dalam eksepsi tersebut, Fredrich kembali menuduh bahwa jaksa merekayasa uraian yang dibuat dalam surat dakwaan.
Mantan pengacara Setya Novanto itu, menilai, jaksa KPK menyampaikan keterangan tidak sesuai fakta yang terjadi.
"Surat dakwaan bertujuan hendak membodohi atau memengaruhi majelis hakim. Coba membangun skenario sinetron untuk menjerat kami," kata Fredrich saat membacakan eksepsi.
Fredrich menyatakan, ia tidak mengetahui Setya Novanto pernah menginap di sebuah hotel di Sentul, Bogor, untuk menghindari penyidik KPK.
Namun, menurut Fredrich, dalam surat dakwaan, jaksa berupaya meyakinkan hakim bahwa ia mengetahui Novanto bersembunyi di Sentul.
Kemudian, Fredrich membantah merekayasa data medis Setya Novanto.
Menurut dia, kecelakaan mobil yang dialami Novanto terjadi tanpa ada kesengajaan untuk menghindari KPK.
"Dakwaan murahan ini harus dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima," kata Fredrich.
Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.
Menurut jaksa, Fredrich bersama dokter Bimanesh melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau.
Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/15564081/fredrich-yunadi-dakwaan-jaksa-hendak-membodohi-hakim