Hal itu disampaikan Agung menanggapi pasal 245 Undang-undang MD3 dimana pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana membutuhkan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kecuali tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan selainnya.
Menurut Agung, sosialisasi Undang-undang MD3 penting dilakukan agar masyarakat mengetahui maksud dari pasal-pasal yang termaktub di dalamnya sehingga tidak timbul penolakan.
"Sosialisasi penting untuk menjelaskan kepada publik tentang maksud dan tujuan. Mungkin masyarakat juga enggak tahu," kata Agung di kediamannya, Jatinegara, Jakarta, Rabu (14/2/2018) malam.
Tanpa ada sosialisasi, ia menilai wajar bila persepsi yang muncul di masyarakat DPR tengah membangun benteng imunitas dari proses hukum. Agung merasa Undang-undang MD3 tidak bertujuan seperti itu.
Sebab, kata dia, pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada pemeriksaan anggota DPR hanya berlaku pada tindak pidana biasa.
"Saya kira, tetap bahwa hal itu tidak berlaku bagi kasus tindak pidana yang luar biasa. Apa itu, korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan seksual. Ya mungkin untuk kejahatan yang sifatnya kemudian untuk menjatuhkan sesorang," tutur Agung.
"Kalau seperti itu, menurut saya bukan sesuatu yang aneh. Bukan suatu yang digambarkan sebagai membangun benteng imunitas, kecuali tindak pidana yang luar biasa tadi, korupsi, narkoba, terorisme," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/09164841/uu-md3-dikecam-publik-agung-laksono-anggap-kurang-sosialisasi