"Kita perlu klirkan beberapa informasi yang selama ini tidak berimbang terkait dengan misalnya ada informasi yang mengatakan KPK tidak menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Dia mengatakan, pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi telah dilakukan secara integral dalam suatu sistem peradilan yang terpadu.
KPK menyatakan, telah dan terus mendorong Kepolisian dan Kejaksaan sebagai mitra strategis penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Bersama-sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, KPK telah melahirkan SKB tahun 2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk MoU tahun 2017 antara KPK-Kejaksaan-Polri tentang kerjasama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ada ribuan kasus yang sudah diproses SPDP-nya antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Termasuk juga penguatan Kepolisian dan Kejaksaan melalui pelatihan-pelatihan penyidik dari seluruh instansi yang terkait," ujar Febri.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/14/15592261/kpk-mengaku-sudah-koordinasi-dan-supervisi-dengan-kepolisian-dan-kejaksaan