Pemberian izin tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,7 triliun karena kerusakan alam.
Hal itu dikatakan pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Basuki memberikan keterangan bagi terdakwa Nur Alam.
"Pulau Kabaena termasuk pulau kecil yang tidak untuk pertambangan," ujar Basuki kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Basuki, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjelaskan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi.
Adapun, luas Pulau Kabaena yang dijadikan area tambang nikel sebesar 802 kilometer persegi. Dengan demikian, pulau tersebut termasuk pulau kecil.
Menurut Basuki, dalam undang-undang terdapat aturan bahwa pulau-pulau kecil hanya boleh digunakan untuk konservasi, penelitian dan pengembangan, kegiatan parisiwsata. Kemudian perikanan dan peterkanan.
"Tidak ada soal tambang di situ," kata Basuki.
Menurut Basuki, memaksa melakukan pertambangan di pulau kecil justru akan berdampak pada perusakan lingkungan dan ekosistem di pulau tersebut.
"Misalnya, kemampuan menyimpan air sangat kecil, sehingga daya dukung ekosistem kecil. Makanya tidak boleh ada kegiatan yang merusak," kata Basuki.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan perbandingan data dari penyidik KPK, menurut Basuki, telah terjadi perubahan fisik tanah pada area pertambangan.
Solium atau lapisan tanah yang terbentuk selama jutaan tahun di Pulau Kabaena menjadi hilang dan rusak.
Selain itu, menurut Basuki, ada perubahan hayati. Area yang digunakan untuk tambang nikel tidak ada tanaman sama sekali.
Menurut Basuki, pertambangan juga menyebabkan hilangnya hutan. Tim peneliti tidak menemukan adanya izin pemanfaatan kayu.
Kemudian, biota tanah dan tutupan tanaman tahunan 100 persen hilang. Selain itu, terjadi erosi yang beragam, dengan kedalaman paling besar 40-60 sentimeter.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/14/15490991/pemberian-izin-tambang-nikel-oleh-gubernur-sultra-dinilai-melanggar-aturan