Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK sebetulnya sudah memiliki pengawas baik dari internal maupun eksternal KPK.
"Saya kira jawabannya sederhana ya, pengawasan terhadap KPK itu selama ini berjalan cukup efektif, dan justru dilakukan dari internal dan eksternal," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Dalam pengawasan eksternal, Febri menyebut DPR termasuk lembaga yang mengawasi KPK. Selain itu, ada juga Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam hal pengelolaan keuangan.
"Pengawasan secara keseluruhan itu dilakukan oleh publik. Jadi kalau dikatakan pengawasan terhadap KPK tidak optimal, nah kita perlu lihat siapa pihak pengawas yang tidak optimal melaksanakan tugasnya," ujar Febri.
Contoh lain, jika pimpinan KPK diduga melakukan pelanggaran kode etik, ada juga mekanisme pengawasan eksternal yang disebut dengan komite etik.
Struktur di dalam komite etik, lanjut Febri, didominasi mereka yang berasal dari pihak luar KPK. "Komite Etik pernah dibentuk untuk beberapa pimpinan KPK sebelumnya," ujar Febri.
Sementara pengawasan internal, lanjut Febri, KPK sudah memiliki deputi yakni Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Pengawas Internal yang berada langsung di bawah pimpinan KPK.
Karena pengawas internal dan eksternal sudah ada, KPK menilai tidak perlu lagi dibentuk lembaga pengawas lainnya.
"Kita tentu tidak perlu mengada-ngadakan sesuatu yang sebenarnya sudah dilaksanakan," ujar Febri.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa menuturkan bahwa lembaga pengawasan independen tersebut diatur sendiri oleh KPK yang beranggotakan unsur internal KPK dan eksternal.
"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," ujar Agun saat membacakan laporan Panitia Angket pada Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Agun menuturkan, penempatan pengawasan internal di bawah Deputi dinilai kurang tepat karena akan menjadi subordinat. Oleh sebab itu, diperlukan lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik.
Menurut Agun, perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/14/14552371/pansus-rekomendasikan-pengawas-independen-ini-jawaban-kpk