Pengesahan diawali dengan pembacaan laporan hasil kerja Pansus Angket KPK oleh Agun Gunandjar Sudarsa selaku ketua.
Awalnya, pembacaan hasil kerja Pansus Angket diikuti secara khidmat oleh 161 anggota DPR. Namun, para anggota DPR serentak bertepuk tangan saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan oleh Agun dalam laporan hasil kerja Pansus.
"Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Hak Angket DPR RI menyatakan bahwa tugas dan kewenangan KPK dapat menjadi obyek penyelidikan angket DPR RI," ucap Agun dalam rapat paripurna.
Saat mendengar bagian tersebut dibacakan, para anggota DPR lantas bertepuk tangan sebagai tanda apresiasi putusan itu. Paahal, sebelumnya mereka terlihat diam.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK.
Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
Dalam uji materi ini, pegawai KPK sebagai pemohon menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai obyek pelaksana hak angket oleh DPR.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.
"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," kata Arief.
"DPR berhak meminta tanggung jawab KPK," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/14/12200501/anggota-dpr-tepuk-tangan-saat-putusan-mk-disebut-oleh-pansus-angket