Awalnya, Masinton menyoal pernyataan Laode terkait Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) saat ditemui wartawan sebelum rapat dimulai.
Pasal itu menyatakan, pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.
Ia mengaku, kaget keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR kembali diadopsi.
Dalam rapat, Laode kembali menegaskan hal tersebut.
"Saya yakin Pak Masinton dan saya pernah lulus pengantar ilmu hukum. Equality before the law itu adalah prinsip yang tak bisa kita tidak hormati dan karena itu pada putusan MK sebelumnya itu sudah ditiadakan, tapi dia (pasal 245) keluar lagi," ujar Laode.
Laode menjelaskan, ketentuan soal hak imunitas anggota DPR memang diatur dalam UUD 1945.
Namun, hak imunitas harus dilihat dalam konteks menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Setelah saya tafakur, setelah saya menanya hati saya yang paling dalam apakah norma baru yang ada di dalam UU MD3 itu betul seperti yang ada di dalam UUD 1945, ada hak imunitas. Tapi itu jelas hak imunitas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ucapnya.
Laode mengungkapkan alasannya berkomentar soal pasal tersebut. Menurut dia, pasal itu berkaitan dengan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.
Ia menegaskan, dalam menjalankan kewenangannya, KPK tunduk pada UU KPK dan KUHAP.
Dalam dua undang-undang tersebut tidak mewajibkan KPK untuk mendapatkan izin dalam memeriksa anggota DPR terkait tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu, kalau ada pasal seperti itu di gedung yang mulia ini dan pernah belajar pengantar ilmu hukum, ya sudah. Kalau memang karena komentar saya seperti itu saya tidak diterima di gedung yang mulia ini, saya rela keluar pak. Bukan hanya keluar dari ruangan, tapi keluar dari KPK juga tidak apa-apa. Itu kesadaran saya sebagai orang yang belajar ilmu hukum," kata Laode.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/13282881/laode-saya-yakin-masinton-pernah-lulus-pengantar-ilmu-hukum