Salin Artikel

Jalan Marianus Sae Menuju NTT 1 Tersandung Kasus Korupsi

Marianus tersandung kasus korupsi yang membuatnya harus meringkuk di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politisi PDI Perjuangan tersebut terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah, Minggu (11/2/2018).

Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu. Suap tersebut terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada.

Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.

Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada, misalnya pembangunan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Ngada, untuk tahun 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.

KPK menangkap Marianus Minggu sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

KPK mengamankan Marianus bersama Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi.

Ada tiga orang lainnya yang turut diamankan KPK. Namun, setelah gelar perkara, KPK menetapkan Marianus dan Wilhelmus sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ongkos Politik

KPK menduga suap yang diterima Marianus hendak dipakai untuk ongkos politik Marianus maju di Pilkada NTT. Marianus maju bersama bakal cawagub NTT, Eni Nomleni.

"Apakah ini akan dilakukan untuk biaya kampanye, prediksi dari tim kita kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Hal ini baru sebatas dugaan, sebab KPK belum menemukan aliran dana dari Marianus untuk pihak-pihak yang terkait Pilkada NTT.

"Kita belum menerima, belum menemukan jalur sesuatu yang diberikan kepada pihak yang akan melakukan, tim-tim yang berhubungan dengan pilkada tersebut," ujar Basaria.

"Tapi prediksi dari tim sudah mengatakan karena yang bersangkutan akan bakal calon gubernur, sudah barang tentu memerlukan dana yang banyak," ujar Basaria lagi.

KPK belum menemukan apakah Ambrosia selaku Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT, yang berada di tempat yang sama memperoleh sesuatu dari Marianus.

Yang jelas, saat diamankan KPK, Ambrosia juga berada di tempat yang sama.

'Tidak Dianggap' PDI-P

Terkait Pilkada NTT 2018, Marianus sendiri menjadi salah satu dari empat kandidat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan niatan PDI-P menarik dukungan kepada Marianus tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut ada di Pasal 82 huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dilarang menarik dukungan kepada calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a.

Di dalam Pasal 82 huruf a disebutkan bahwa parpol hanya dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap, atau sejak pembacaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

Sementara itu, di dalam Pasal 78 Peraturan KPU nomer 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa pergantian calon kepala daerah baru bisa dilakukan setelah 3 syarat.

Tiga syarat tersebut yaitu dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap (meninggal dunia atau tak mampu melaksanakan tugas secara permanen), dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

PDI Perjuangan selaku salah satu partai pengusung Marianus, menyadari penarikan dukungan kepada Marianus terkendala aturan yang ada.

PDI-P tidak bisa mengubah pilihannya untuk tetap mengusung pasangan Marianus Sae - Emiliana Nomleni dalam Pilkada NTT 2018.

Namun, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, Marianus bukan refresentasi dari PDI-P.

"Kami menegaskan bahwa representasi PDI-P adalah Emiliana Nomleni," ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (11/2/2018).

Menurut Hasto, Emiliana adalah kader senior PDI-P yang diperlukan oleh NTT dalam menghadapi karut marut persoalan korupsi.

DPP PDI-P meminta agar para kader di NTT untuk terus melalukan konsolidasi, menjaga soliditas meski calon gubernur yang diusungnya merupakan tersangka suap oleh KPK.

"Apa yang terjadi saat ini menjadi ujian bagi partai untuk terus memberikan dukungan pada Emiliana Emi," kata Hasto.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/08503681/jalan-marianus-sae-menuju-ntt-1-tersandung-kasus-korupsi

Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke