Salin Artikel

Mendagri Batalkan 51 Permendagri yang Dianggap Hambat Birokrasi

Sebanyak 51 permendagri tersebut dibatalkan karena dianggap menghambat birokasi dan investasi dari pusat sampai daerah.

"Hari ini saya mengumumkan mencabut 51 Permendagri yang menghambat birokrasi dan rantai birokrasi yang cukup panjang," kata Tjahjo di Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, jangan sampai investasi terhambat dari perizinan. Kami mengaudit ada 51 itu yang birokrasinya sangat panjang, lama. Ini kami pangkas," ujar dia.

Permendagri tersebut meliputi berbagai bidang, antara lain pemerintahan, kepegawaian, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi.

Bidang lainnya, yakni pelatihan dan pendidikan, usaha kecil mikro dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan dan tata ruang.

"Kemudian bidang perizinan dan penelitian riset. (Sebanyak) 51 permendagri kami cabut," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Menurut Tjahjo, sejak dua bulan kemarin pihaknya mengkaji puluhan permendagri tersebut hingga akhirnya dibatalkan.

Ke depan, Kemendagri akan terus melakukan kajian guna memangkas regulasi yang dianggap menghambat layanan pemerintah.

"Baru ini, baru dua bulan ini kami cek semua. Hari ini sudah clear 51, tinggal sisanya akan terus (dicek dan dipangkas)," ujar Tjahjo.

Selain 51 permendagri tersebut, Tjahjo juga membatalkan rekomendasi hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.

"Kami cabut supaya kepala desa lebih fokus kepada program bantuan desanya di mana desa hanya melakukan tugas apa-apa yang menjadi program gubernur, bupati/wali kota yang ada," kata Tjahjo.

Tjahjo pun mengungkapkan harapannya kepada pemerintah daerah, baik gubernur, bupati/wali kota agar membatalkan berbagai peraturan daerah (perda) yang menghambat birokrasi dan investasi.

"Karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kami tak bisa batalkan perda. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada para gubernur, para bupati dan wali kota," kata dia.

"Perda-perda yang menghambat investasi, perijinan atau gimana cara memotong alur birokrasi ini akan bisa berjalan dengan baik," ucap Tjahjo.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/07/12023841/mendagri-batalkan-51-permendagri-yang-dianggap-hambat-birokrasi

Terkini Lainnya

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke