Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menilai, semangat RKUHP yang baru adalah semangat memidanakan atau memenjarakan.
"Ini yang menarik, karena di banyak tempat, politik pemidanaan itu malah berkurang. Jenis-jenis pidana malah turun, dan ini dicerminkan dengan misalnya banyak penjara yang makin lama semakin susut," kata Anam, di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Di sisi lain, kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah melebihi kapasitas (over capacity).
Menurut Anam, jika disahkan, RKUHP justru berpotensi menambah persoalan over capacity di penjara di Indonesia.
"Kita enggak akan memimpikan bahwa masalah over capacity ini bisa terjawab. Kita akan banyak membangun penjara. Lupa membangun sekolah, lupa membangun madrasah, tempat pelayanan kesehatan, puskesmas," kata dia.
"Nah bahayanya di situ. Makanya, perlu uji dampak. Tetapi itu belum dilakukan, termasuk memanggil Bappenas," lanjut Anam.
Baca: Pasal Korupsi dalam Rancangan KUHP Dinilai Masih Rawan Masalah
Anam menambahkan, seharusnya DPR dan pemerintah memperluas pihak-pihak yang dimintai masukan soal pengesahan RKUHP.
"Kalau dengan politik RKUHP seperti ini, kira-kira ke depan itu proyeksi pembangunan kira membutuhkan biaya berapa? Kan belum pernah dihitung itu," kata Anam.
Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar pengesahan RKUHP ditunda.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/02/19370311/rkuhp-kedepankan-semangat-pemidanaan-komnas-ham-sarankan-ada-uji-dampak