Karena itu, dalam rekomendasinya, Pansus Angket meminta KPK membentuk Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerjanya sendiri.
"Dewan Etik kan untuk masalah yang kalau ada pelanggaran masuknya ke etik. Beda dengan Dewas (Dewan Pengawas)," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Ia menambahkan, nantinya pembentukan Dewan Pengawas akan diserahkan kepada pimpinan KPK. Demikian pula tugas pokok dan fungsinya, nantinya DPR menyerahkan kepada KPK untuk menyusun sendiri.
Bamsoet menilai pembentukan Dewan Pengawas tak perlu dasar hukum seperti peraturan presiden, sehingga KPK bisa segera membentuknya.
"Kami hanya menyampaikan jika diperlukan Dewan Pengawas untuk mengawasi atau memperkecil, ya intinya untuk KPK lebih baik lagi lah. Ini bukan dari DPR, tapi dari masyarakat," kata politisi Partai Golkar itu.
Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu membenarkan bila draf sementara rekomendasi hak angket yang dikirim ke seluruh fraksi berisikan permintaan pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, sempat beredar dokumen yang draf rekomendasi Pansus Angket yang meminta Presiden bersama KPK membentuk Dewan Pengawas (Dewas) untuk megawasi kinerja KPK.
"Rekomendasi kan nanti disampaikan kepada Presiden dan KPK sendiri. Nah KPK dalam konteks temuan yang dihasilkan di Pansus supaya nanti bisa ditindaklanjuti KPK. Dewas nanti supaya dalam melaksanakan tugas sehari-hari KPK tidak terjadi penyimpangan," kata Masinton saat dihubungi, Kamis (1/2/2018).
Saat ini, rekomendasi pembentukan Dewas tengah dipelajari seluruh fraksi. Pansus masih menunggu respons dari seluruh fraksi di DPR terkait persetujuan pembentukan Dewas.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/19215601/menurut-ketua-dpr-keberadaan-komite-etik-tak-cukup-awasi-kpk