Erasmus menilai, perluasan tindak pidana zina akan berpotensi menimbulkan kasus persekusi. Sebab, sulit untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana zina atau persetubuhan.
"Soal pembuktian berarti pertama harus membuktikan soal status pelaku di luar perkawinan yang sah dan kedua bersetubuh. Bersetubuh dalam KUHP masih didefinisikan penetrasi alat kelamin. Lalu bagaimana membuktikannya," ujar Erasmus saat ditemui di kantor ICJR, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Pasal 484 Ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dikategorikan zina.
Tindak pidana zina tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara pada Pasal 484 Ayat (2) diatur mengenai pihak-pihak yang dapat melaporkan tindak pidana zina, yakni suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.
Jika mengacu pada pasal tersebut, lanjut Erasmus, ia mengkhawatirkan adanya persekusi. Sebab, ketentuan soal pembuktian dan pihak pelapor atau pengadu tidak diatur secara tegas.
"Ketika mau masuk ke dalam suatu ruang, berarti kan dia menghancurkan ruang privasi orang. Pasal seperti ini jika disahkan nanti maka yang akan muncul adalah penggerebekan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan untuk memperluas pasal zina. Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan
Sementara dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan yang sah bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.
Diketahui, draf RKUHP tersebut tengah dibahas antara DPR dan pemerintah sebelum disahkan dalam rapat paripurna 14 Februari 2018 mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/17155991/icjr-perluasan-pasal-zina-berpotensi-hancurkan-ruang-privasi-warga
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan