Namun, Gamawan menolak menghentikan proses lelang. Kemendagri tidak mengikuti saran yang dikeluarkan LKPP melalui surat resmi untuk menghentikan proyek yang diduga bermasalah.
Hal itu dikatakan Setya Budi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/2/2018).
"Kami sudah kirim surat. Semestinya dia sebagai pengguna anggaran tahu. Tidak boleh tidak tahu, dia, kan, tetapkan persetujuan pemenang," ujar Setya Budi kepada majelis hakim.
Menurut Setya Budi, sesuai peraturan presiden, proyek pengadaan barang dan jasa yang nilainya di atas Rp 100 miliar harus melalui persetujuan menteri.
Selain itu, menurut Setya Budi, pemenang lelang juga sudah ditetapkan ketika masih ada proses sanggah banding.
Majelis hakim merasa heran karena dalam persidangan sebelumnya, Gamawan berulang kali mengatakan tidak pernah diberi tahu soal adanya masalah dalam proses lelang e-KTP.
(baca: Gamawan Fauzi: Saya Enggak "Ngerti" E-KTP Korupsinya di Mana)
Bahkan, menurut Gamawan, tidak ada peringatan dari lembaga pendamping, termasuk LKPP.
Majelis hakim bertanya, apakah surat yang disampaikan LKPP tidak sampai kepada Gamawan Fauzi.
Namun, Setya Budi memastikan bahwa surat LKPP telah diserahkan kepada Kemendagri.
"Ya, saya tidak tahu, ini tidak logis. Di perpres yang jawab sanggah banding itu menteri. Seharusnya dia baca dong, ini, kan, proyek triliunan rupiah," kata Setya Budi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/12552351/menurut-pejabat-lkpp-gamawan-fauzi-sudah-dilarang-lanjutkan-lelang-proyek-e