Salin Artikel

Hindari Persekusi, Ketentuan Pelapor dalam Pasal Zina Perlu Diperketat

Pasal 484 Ayat (2) draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Menurut Junimart, pelapor tindak pidana zina harus dibatasi dengan ketentuan hubungan darah. Dengan demikian, tidak semua orang bisa melaporkan adanya tindak pidana jika tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

"Kita harus batasi, yang berkepentingan, yang punya hubungan darah. Jadi jangan setiap orang bisa melapor. Ini juga harus kita batasi juga dalam KUHP," ujar Junimart saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Politisi PDI-P itu mengatakan, jika ketentuan mengenai pelapor diperketat maka potensi persekusi dan main hakim sendiri di tengah masyarakat akan meningkat.

Tidak menutup kemungkinan juga, kata Junimart, pasal itu akan dimanfaatkan seseorang untuk menjebak orang lain

"Bagaimana pun caranya agar persekusi ini tidak terjadi. Jika tidak diperketat itu bisa penyalahgunaan," ujar dia.

"Kalau dia berkepentingan dan punya hubungan darah dia bisa (melaporkan). Tapi kalau setiap orang bisa melaporkan itu aneh, bisa menjebak dan main hakim sendiri," kata Junimart.

Diketahui, pasal perzinaan diperluas dalam draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018.

Pasal 484 ayat (1) huruf e menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan diancam pidana penjara lima tahun.

Sedangkan dalam KUHP yang lama, perzinaan dapat dipidana jika salah satu pelaku telah memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/31/23284811/hindari-persekusi-ketentuan-pelapor-dalam-pasal-zina-perlu-diperketat

Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke