"Kepala Polisi itu di bawah Mendagri saja, nah itu baru cocok," tutur Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Desmond menilai, usulan menunjuk petinggi Polri sebagai penjabat gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara menunjukkan keinginan Tjahjo membawahi Polri.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyindir Tjahjo, dengan menyatakan bahwa Komisi III akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
"Secara apa yang disampaikan Tjahjo ke depan itu lebih baik kepolisian di bawah Mendagri. Ini yang dipesankan Mendagri yang mengangkat polisi hari ini. Nanti kami ubah Undang-Undang Kepolisian," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Nizar Zahro menilai langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk jenderal polisi aktif sebagai penjabat gubernur telah melanggar dua Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Kepolisian menyatakan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah melaporkan polemik penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Baru saja saya laporan kepada Bapak Menko Polhukam di kantor Kemenko Polhukam. Masalah pro kontra di media soal penjabat kepala daerah yang nanti selesai masa jabatannya kemudian diambil alih Menko Polhukam," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Senin (29/1/2018).
Ia mengatakan, nantinya Menko Polhukam Wiranto yang akan menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo sepulang kunjungan kerja ke luar negeri.
Hasil laporan Menko Polhukam kepada Presiden yang akan menentukan diterima atau tidaknya nama-nama calon penjabat gubernur yang sudah ada.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/30/19235871/soal-penjabat-gubernur-desmond-sindir-mendagri-ingin-bawahi-polri