Salin Artikel

Belasan Ribu Dukungan untuk Petisi Tolak Perluasan Pasal Zina di RKUHP

Sejak diinisiasi pada Senin (29/1/2018) lalu, tercatat lebih dari 11 ribu orang mendukung petisi tersebut.

Pantauan Kompas.com pada Selasa (30/1/2018) pukul 19.00, sebanyak 11.814 orang ikut menandatangani petisi melalui situs Change.org.

Tunggal Pawestri, salah satu inisiator petisi, berpendapat, perluasan pasal zina berpotensi meningkatkan kriminalisasi terhadap privasi warga negara.

"Kami adalah perempuan, ibu rumah tangga, pekerja, mahasiswa, pelajar, aktivis, penyintas kekerasan seksual yang memiliki kekuatiran besar akan adanya upaya kriminalisasi terhadap privasi warga negara dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan RKUHP di Parlemen," tulis Tunggal seperti dikutip dari situs Change.org, Selasa (30/1/2018).

Selain itu, menurut Tunggal, perluasan pasal zina berpotensi munculnya persekusi dan tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Sebab, setiap orang yang merasa memiliki kepentingan bisa melakukan penggerebakan atau penuntutan terhadap pasangan yang diduga melakukan persetubuhan di suatu tempat.

"Masyarakat akan berlomba-lomba menjadi polisi moral dan mengintervensi privasi orang lain. Penggerebekan rumah, kos, apartemen dan ruang privasi lainnya akan semakin marak terjadi jika pasal ini disahkan," kata Tunggal.

Ia juga menilai, perluasan pasal zina akan menimbulkan korban dari kelompok rentan.

Pertama, korban perkosaan yang tak bisa membuktikan perkosaan atau jika pelaku perkosaan mengaku suka sama suka.

Kedua, pasangan tanpa surat nikah, termasuk nikah siri, poligami, dan nikah adat yang tak dapat membuktikan secara hukum permikahan mereka.

Dan ketiga, orang-orang yang tinggal bersama di satu tempat kontrakan atau sejenisnya. Mereka, kata Tunggal, bisa dipersekusi dengan tuduhan kumpul kebo atau zina.

Oleh sebab itu, Tunggal dan tujuh inisiator petisi lainnya meminta DPR menghapus pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi kelompok masyarakat tertentu.

"Kami juga minta agar DPR membuka ruang partisipasi publik dan memperhatikan hak asasi manusia, pengalaman perempuan, anak dan kelompok minoritas adat," tuturnya.

Perluas pasal zina di KUHP

Sebelumnya Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan untuk memperluas pasal zina.

Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan

Sementara, dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/30/19035961/belasan-ribu-dukungan-untuk-petisi-tolak-perluasan-pasal-zina-di-rkuhp

Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke