Namun, tutur Tjahjo, usulannya itu merujuk kepada anggota TNI-Polri yang saat ini sudah aktif di pemerintahan, termasuk di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pengertian TNI-Polri aktif itu, Dirjen saya ada yang TNI-Polri aktif kok, masa enggak boleh (jadi penjabat gubernur)?," tanya Tjahjo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Saat ini, kata dia, beberapa pejabat Eselon 1 atau Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemendagri diisi oleh anggota dari TNI-Polri.
Bahkan, kata dia, para Dirjen di Kemendagri tersebut masih tercatat sebagai anggota aktif TNI-Polri.
"Tolong dibedakan. Jangan sampai kami nanti ambil (tunjuk pejabat Eselon 1) disebut dari TNI-Polri aktif. Tidak, dia dalam fungsinya sebagai aparatur pemerintah," kata Tjahjo.
Saat ini, ucap Mendagri, ia sudah mengirimkan surat usulan pejabat gubernur kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dua daerah yang disebut-sebut pemerintahnya akan dijabat oleh pejabat gubernur dari Polri yakni Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Hal ini dilakukan karena masa jabatan gubenur kedua provinsi itu akan habis sebelum Pilkada digelar.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo akan mendengarkan kritik dan masukan dari publik dalam menentukan penjabat gubernur yang diusulkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo sebelumnya mengusulkan dua perwira polri sebagai penjabat Gubernur untuk dua provinsi yang akan menggelar pilkada 2018.
Namun, usul ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap dapat mengganggu netralitas Polri dalam Pilkada.
"Masukan kritik dari publik saya yakin akan menjadi pertimbangan Presiden untuk memutuskan apakah usulan Pak Mendagri disetujui atau tidak," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/30/18325071/mendagri-dirjen-saya-tni-polri-masa-enggak-boleh-jadi-penjabat-gubernur