Menurut Hadi, TNI memiliki fungsi penangkalan dan penindakan terorisme. Fungsi tersebut merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI.
Ia juga menegaskan bahwa TNI memiliki kemampuan dalam menanggulangi ancaman terorisme.
"Tentara nasional memiliki fungsi menangkal dan penindakan teroris. Dan fungsi itu dijabarkan dalam tugas pokok adalah untuk menjaga kedaulatan dan melindungi segenap bangsa," ujar Hadi saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
"Kemampuan yang ada itu, memiliki karakteristik untuk menangani masalah terkait ancaman aksi teroris sehingga saya berkirim surat yang memohon TNI juga dilibatkan," tuturnya.
Dalam surat tersebut, lanjut Hadi, ia juga menjabarkan ancaman terorisme dari sudut pandang TNI.
Mantan Kepala Staf TNI AU itu menuturkan bahwa ancaman terorisme merupakan kejahatan terhadap negara, sehingga mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa.
Ia pun mengusulkan perubahan judul Undang-Undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Penanggulangan Aksi Terorisme.
"Karena saya memohon judulnya diubah menjadi Penanggulangan Aksi Terorisme," tuturnya.
Menkumham menolak
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan bahwa dirinya tidak sepakat dengan usul Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme).
Hadi mengusulkan judul undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme diubah menjadi penanggulangan aksi terorisme.
Dengan menghilangkan kata tindak pidana maka UU Anti-terorisme dinilai dapat mewadahi kepentingan tugas dan peran TNI.
"Memang sudah dilaporkan ke saya. Saya bilang kita tidak bisa, karena ini revisi UU tindak pidana terorisme. Sangat jelas. Tidak mungkin kita revisi judul karena akan membuat baru," ujar Yasonna saat ditemui di gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Yasonna, perubahan judul undang-undang akan membuat waktu pembahasan revisi di DPR menjadi lebih lama.
Dengan menghilangkan kata tindak pidana, maka pemerintah harus menyusun naskah akademik baru.
"Kalau merevisi judul harus buat naskah akademik baru. Nanti akhirnya tidak jadi-jadi," kata Yasonna.
Terkait pelibatan TNI dalam UU Anti-terorisme, lanjut Yasonna, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Yasonna menegaskan bahwa UU tersebut telah mengatur pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme.
Namun, pengerahan kekuatan TNI untuk operasi militer selain perang harus didasarkan pada keputusan politik atau persetujuan presiden.
"Sifatnya TNI, penggunaan force yang besar secara politik harus mendapat persetujuan presiden. Sama seperti perang, harus mendapat persetujuan parlemen dan presiden. Jadi politiknya harus begitu, sesuai UU TNI," kata Yasonna.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/29/13050731/alasan-panglima-usulkan-pelibatan-tni-menanggulangi-terorisme