Salin Artikel

Alasan Panglima Usulkan Pelibatan TNI Menanggulangi Terorisme

Menurut Hadi, TNI memiliki fungsi penangkalan dan penindakan terorisme. Fungsi tersebut merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Ia juga menegaskan bahwa TNI memiliki kemampuan dalam menanggulangi ancaman terorisme.

"Tentara nasional memiliki fungsi menangkal dan penindakan teroris. Dan fungsi itu dijabarkan dalam tugas pokok adalah untuk menjaga kedaulatan dan melindungi segenap bangsa," ujar Hadi saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

"Kemampuan yang ada itu, memiliki karakteristik untuk menangani masalah terkait ancaman aksi teroris sehingga saya berkirim surat yang memohon TNI juga dilibatkan," tuturnya.

Dalam surat tersebut, lanjut Hadi, ia juga menjabarkan ancaman terorisme dari sudut pandang TNI.

Mantan Kepala Staf TNI AU itu menuturkan bahwa ancaman terorisme merupakan kejahatan terhadap negara, sehingga mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa.

Ia pun mengusulkan perubahan judul Undang-Undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Penanggulangan Aksi Terorisme.

"Karena saya memohon judulnya diubah menjadi Penanggulangan Aksi Terorisme," tuturnya.

Menkumham menolak

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan bahwa dirinya tidak sepakat dengan usul Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme).

Hadi mengusulkan judul undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme diubah menjadi penanggulangan aksi terorisme.

Dengan menghilangkan kata tindak pidana maka UU Anti-terorisme dinilai dapat mewadahi kepentingan tugas dan peran TNI.

"Memang sudah dilaporkan ke saya. Saya bilang kita tidak bisa, karena ini revisi UU tindak pidana terorisme. Sangat jelas. Tidak mungkin kita revisi judul karena akan membuat baru," ujar Yasonna saat ditemui di gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Menurut Yasonna, perubahan judul undang-undang akan membuat waktu pembahasan revisi di DPR menjadi lebih lama.

Dengan menghilangkan kata tindak pidana, maka pemerintah harus menyusun naskah akademik baru.

"Kalau merevisi judul harus buat naskah akademik baru. Nanti akhirnya tidak jadi-jadi," kata Yasonna.

Terkait pelibatan TNI dalam UU Anti-terorisme, lanjut Yasonna, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Yasonna menegaskan bahwa UU tersebut telah mengatur pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme.

Namun, pengerahan kekuatan TNI untuk operasi militer selain perang harus didasarkan pada keputusan politik atau persetujuan presiden.

"Sifatnya TNI, penggunaan force yang besar secara politik harus mendapat persetujuan presiden. Sama seperti perang, harus mendapat persetujuan parlemen dan presiden. Jadi politiknya harus begitu, sesuai UU TNI," kata Yasonna.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/29/13050731/alasan-panglima-usulkan-pelibatan-tni-menanggulangi-terorisme

Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke