"Kami menentang gerakan LGBT, bukan orangnya. Apalagi kalau gerakan itu akan jadi gaya hidup, karena bertentangan dengan nilai, agama, budaya dan karakter masyarakat Indonesia," kata Eddy dalam diskusi yang digelar Daksa Forum di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Eddy khawatir lama kelamaan perilaku LGBT ini akan menjadi gaya hidup. Sementara, ia melihat masyarakat semakin pasif dan melakukan pembiaran.
Oleh karena itu, PAN mendukung perluasan Pasal 292 KUHP. Dalam pasal tersebut, perilaku homoseksual bisa dipidana ketika seorang dewasa mencabuli anak di bawah umur.
PAN mengusulkan aturan tersebut diperluas, sehingga seks sesama jenis antara orang dewasa bisa dipidana, meskipun dilandasi atas dasar suka sama suka.
"Mau dilakukan di mana pun dengan cara apa pun, itu termasuk tindak pidana. Ini pandangan PAN," kata Eddy.
Selain itu, PAN juga akan mengusulkan agar promotor LGBT juga bisa diberi sanksi pidana. Ini termasuk promosi konten LGBT yang dilakukan di media sosial.
"Harus dilakukan larangan dan pembatasan di medsos. Kominfo punya kewajiban untuk mengontrol ini. Tidak hanya menindak konten radikal," ucap Eddy.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menginginkan agar tokoh agama bisa masuk dan memberi bimbingan kepada kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Menurut Lukman, keberadaan LGBT selalu ditolak oleh berbagai kalangan. Namun demikian, mereka jarang diberikan bimbingan rohani.
"Harus mendapat bimbingan keagamaan, tokoh agama tidak lagi menjauhi mereka," kata Lukman di Wisma Perdamaian, Semarang, Rabu (24/1/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/26/17563231/pan-kami-menentang-gerakan-lgbt-bukan-orangnya