Pungli itu, kata Yasonna, misalnya untuk pengurusan dokumen keimigrasian, seperti paspor, visa atau lainnya.
"Tahun ini saya tak ingin dengar ada lagi pungutan liar, jalan khusus untuk pembuatan pengurusan dokumen keimigrasian," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Yasonna pun meminta jajarannya untuk terus mengoptimalkan layanan online guna pengurusan dokumen-dokumen tersebut.
"Kita sudah lakukan terobosan melalui pendaftaran online. Meskipun ada beberapa hal yang menjadi penghalang. Ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata dia.
"Tapi, kita tidak boleh surut lakukan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan publik. Tugas kita melayani masyarakat. Saudara pelayan masyarakat, bukan masyarakat yang melayani saudara," tegas Yasonna.
Yasonna ingin, dengan peningkatan kinerja, jajarannya akan mampu mendorong iklim investasi yang positif di dalam negeri bagi investor asing.
"Mendorong investasi kepada pekerja-pekerja atau orang yang masuk kemari untuk melakukan investasi, ini arahan Presiden," kata dia.
Tak lupa, ia pun mengingatkan jajarannya agar taat hukum dan berlaku profesional dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
"Dalam rangka penegakan hukum keimgrasian, kita harus berlaku professional, menjaga tata krama yang baik, dan tidak melakukan perbuatan perbuatan yang melawan hukum," terang dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/26/13023751/menkumham-ingin-pengurusan-paspor-dan-visa-bebas-pungli