Salin Artikel

KPU Akan Bangun TPS Khusus Pengungsi Kerusuhan dan Bencana Alam

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.

Ketentuan mengenai pemungutan suara lanjutan, termasuk di dalamnya relokasi TPS diatur dalam Bab VI tentang Pemungutan Suara Lanjutan atau Susulan.

"Daerah bencana itu nanti kita akan akomodasi dengan cara kita buatkan TPS khusus, yang memang khusus untuk pengungsi yang berada di satu wilayah," kata Ilham di Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Ilham mengatakan, mengenai data asal pengungsi tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, dan sekitarnya.

"Kita bisa minta datanya dari daerah lain. Kita akan koordinasi dengan Pemda," lanjut Ilham.

Berdasarkan PKPU 8/2018, pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan dilakukan dengan cara Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal terkait wilayah yang terkena dampak bencana.

Kemudian, PPK asal menyusun daftar wilayah yang terkena dampak bencana dan mengusulkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wilayahnya terkena dampak bencana.

KPU/KIP Kabupaten/Kota lantas menunda pelaksanaan pemilihan, dan menetapkan tanggal pemungutan dan penghitungan suara lanjutan. Selanjutnya, dilakukan pendataan pemilih di wilayah yang terkena dampak bencana.

PPS asal kemudian merelokasi dan menetapkan TPS yang terkena dampak bencana ke TPS tempat wilayah pemilih mengungsi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/24/18284561/kpu-akan-bangun-tps-khusus-pengungsi-kerusuhan-dan-bencana-alam

Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke