Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.
"Rancangan KUHP juga menambahkan pasal yang tidak ada dalam UU Tipikor sekarang, seperti korupsi di sektor swasta," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Arsul menuturkan, selama ini Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi.
Konvensi tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
"Selama ini Indonesia kan sudah ratifikasi UNCAC, tapi delik-delik korupsi di situ belum dituangkan dalam perundangan di Indonesia, di KUHP maupun di UU Tipikor belum," tuturnya.
Pasal dalam Rancangan KUHP tersebut merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.
Keempat jenis tindak pidana itu tertuang dalam Pasal 21 UNCAC.
Arsul menuturkan, setelah Rancangan KUHP disahkan maka kepolisian dan kejaksaan berwenang untuk menangani seluruh kasus korupsi di sektor swasta.
"Hanya polisi dan kejaksaan, karena kalau KPK itu sekarang mengatur tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Harap digarisbawahi penyelenggara negaranya," kata Arsul.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/19/17214761/korupsi-di-sektor-swasta-akan-diatur-juga-dalam-kuhp
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan