Perubahan metode sebelumnya terjadi pada tahap verifikasi keanggotaan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, empat partai yang sudah mengikuti verifikasi sebelum atura dibuat akan disesuaikan proses verifikasinya. Empat partai yang sudah lebih dahulu mengikuti tahapan verifikasi faktual tersebut adalah Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
Apabila proses verifikasi faktual keempat partai itu masih berjalan, maka proses selanjutnya hingga akhir verifikasi akan menggunakan metode baru.
"Tapi apa yang sudah ditetapkan, tetap berlaku. Yang sebelumnya juga tidak perlu diubah, (metode dan hasilnya) tetap dinyatakan sah," kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Namun, apabila keempat partai lama tersebut membutuhkan perbaikan, maka perbaikannya dilakukan dengan mengacu aturan atau PKPU yang baru, hasil revisi PKPU 11/2017.
Lebih lanjut, Arief menuturkan, apabila ada hasil verifikasi faktual yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), KPU akan mengecek keempat partai itu lagi berdasarkan metode yang baru.
"Apabila setelah dihitung dengan metode baru hasilnya memenuhi syarat (MS), ya kita ubah yang TMS tadi menjadi MS. Tapi kalau setelah dihitung dengan metode baru hasilnya tetap TMS, ya berarti TMS," kata Arief.
"Itu untuk menjamin seluruhnya adil dan setara," kata dia lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/19/16300041/kpu-sesuaikan-proses-verifikasi-faktual-empat-parpol-dengan-aturan-baru