Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, Rita dan tim suksesnya diduga banyak menerima bantuan dari pengusaha, saat kampanye menjadi calon bupati.
Menurut Syarif, bantuan itu berdampak menjadi balas jasa saat Rita terpilih dan menjabat sebagai bupati.
"Sebagai imbalan, banyak yang diberikan izin konsesi atau kemudahan, karena sudah banyak membantu dalam proses kampanye sampai terpilih," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Meski demikian, Syarif melanjutkan, gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp 436 miliar itu diperoleh selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/17/09002361/rita-widyasari-disebut-terima-gratifikasi-rp-436-m-sebagai-balas-jasa