Dua kapal yang ditangkap tersebut memuat 18 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Belawan Letkol Laut (P) Yudo Ponco mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kapal tersebut berawal dari laporan intelijen terkait dua kapal jenis jaring cumi yang akan membawa TKI menuju ke Malaysia.
"Tim WFQR I Lanal TBA yang mendapatkan laporan intelijen bahwa di sekitar perairan Sei Nangka Kabupaten Asahan ada dua kapal jenis jaring cumi yang akan membawa TKI menuju ke Malaysia," ujar Yudo melalui siaran pers, Selasa (16/1/2018).
Selanjutnya Tim WFQR I dengan menggunakan Patkamla Sea Rider Lanal Tanjung Balai Asahan segera melaksanakan patroli terbatas di perairan wilayah kerja Lanal Tanjung Balai Asahan.
Dalam patroli tersebut, kata Yudo, Tim WFQR I melihat sebuah kapal jenis jaring cumi tanpa nama yang mencurigakan sedang berlayar dari Tanjung Balai mengarah keluar perairan Bagan Asahan.
Kemudian tim patroli mengejar kapal tersebut dan berhasil menghentikannya.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan enam orang TKI ilegal WNI yang akan berangkat ke Malaysia," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, Tim WFQR I memperoleh informasi bahwa ada satu kapal lagi yang juga sedang membawa TKI ilegal tujuan Malaysia yang sudah melewati perairan Bagan Asahan.
Tim WFQR I berkoordinasi dengan Poskamla Bagan Asahan untuk meminta bantuan melaksanakan penjemputan terhadap enam orang penumpang TKI ilegal beserta satu kapal nelayan tanpa nama.
Setelah kapal dan TKI diamankan oleh Poskamla Bagan Asahan, Tim WFQR I segera melaksanakan pengejaran terhadap kapal berikutnya.
Dalam pengejaran tersebut akhirnya Tim WFQR I berhasil menemukan kapal dan langsung menangkap serta memeriksa muatan kapal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 penumpang TKI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia beserta nahkoda dan KKM kapal.
"Selanjutnya Tim melaksanakan penarikan terhadap kapal muatan TKI ilegal tersebut ke Pos Patkamla Bagan Asahan. TKI ilegal yang berjumlah 18 orang, dua nahkoda dan dua KKM kapal dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Asahan," kata Yudo.
Guna proses hukum lebih lanjut seluruh TKI ilegal diserahkan Lanal Tanjung Balai Asahan ke pihak imigrasi Tanjung Balai Asahan.
Sementara untuk nahkoda dan KKM kapal tetap diamankan di Lanal Tanjung Balai Asahan untuk dilaksanalan penyelidikan lebih lanjut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/17/08595971/koarmabar-gagalkan-penyelundupan-18-tki-ilegal-di-perairan-asahan