Salin Artikel

Koarmabar Gagalkan Penyelundupan 18 TKI Ilegal di Perairan Asahan

Dua kapal yang ditangkap tersebut memuat 18 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Belawan Letkol Laut (P) Yudo Ponco mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kapal tersebut berawal dari laporan intelijen terkait dua kapal jenis jaring cumi yang akan membawa TKI menuju ke Malaysia.

"Tim WFQR I Lanal TBA yang mendapatkan laporan intelijen bahwa di sekitar perairan Sei Nangka Kabupaten Asahan ada dua kapal jenis jaring cumi yang akan membawa TKI menuju ke Malaysia," ujar Yudo melalui siaran pers, Selasa (16/1/2018).

Selanjutnya Tim WFQR I dengan menggunakan Patkamla Sea Rider Lanal Tanjung Balai Asahan segera melaksanakan patroli terbatas di perairan wilayah kerja Lanal Tanjung Balai Asahan.

Dalam patroli tersebut, kata Yudo, Tim WFQR I melihat sebuah kapal jenis jaring cumi tanpa nama yang mencurigakan sedang berlayar dari Tanjung Balai mengarah keluar perairan Bagan Asahan.

Kemudian tim patroli mengejar kapal tersebut dan berhasil menghentikannya.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan enam orang TKI ilegal WNI yang akan berangkat ke Malaysia," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, Tim WFQR I memperoleh informasi bahwa ada satu kapal lagi yang juga sedang membawa TKI ilegal tujuan Malaysia yang sudah melewati perairan Bagan Asahan.

Tim WFQR I berkoordinasi dengan Poskamla Bagan Asahan untuk meminta bantuan melaksanakan penjemputan terhadap enam orang penumpang TKI ilegal beserta satu kapal nelayan tanpa nama.

Setelah kapal dan TKI diamankan oleh Poskamla Bagan Asahan, Tim WFQR I segera melaksanakan pengejaran terhadap kapal berikutnya.

Dalam pengejaran tersebut akhirnya Tim WFQR I berhasil menemukan kapal dan langsung menangkap serta memeriksa muatan kapal.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 penumpang TKI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia beserta nahkoda dan KKM kapal.

"Selanjutnya Tim melaksanakan penarikan terhadap kapal muatan TKI ilegal tersebut ke Pos Patkamla Bagan Asahan. TKI ilegal yang berjumlah 18 orang, dua nahkoda dan dua KKM kapal dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Asahan," kata Yudo.

Guna proses hukum lebih lanjut seluruh TKI ilegal diserahkan Lanal Tanjung Balai Asahan ke pihak imigrasi Tanjung Balai Asahan.

Sementara untuk nahkoda dan KKM kapal tetap diamankan di Lanal Tanjung Balai Asahan untuk dilaksanalan penyelidikan lebih lanjut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/17/08595971/koarmabar-gagalkan-penyelundupan-18-tki-ilegal-di-perairan-asahan

Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke