Salin Artikel

Verifikasi Faktual Parpol, Keledai Pun Tak Mau Terantuk Batu yang Sama

Seperti saya tulis dalam kolom Partai Lama Masuk Perangkap Bikinan Sendiri, ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) Pasal 173 bisa menjebak partai politik lama yang notabene adalah pembuat undang-undang.

Ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran partai politik peserta pemilu itu terdiri dari tiga ayat: (1) untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus lolos verifikasi; (2) partai politik baru harus lolos verifikasi atas semua syarat; (3) partai politik lama langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu karena sudah lolos verifikasi pemilu sebelumnya.

Ketentuan Pasal 173 Ayat (3) itulah yang digugat oleh partai politik baru, seperti Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai, ketentuan itu tidak adil karena adanya pembedaan perlakuan.

Menurut partai-partai politik baru, situasi dan kondisi politik berbeda setiap waktu, sehingga partai politik yang lolos verifikasi lima tahun lalu, belum tentu lolos tahun ini.

Oleh karena itu, mereka meminta aga MK membatalkan ketentuan itu dan meminta agar semua partai politik diverifikasi atas pemenuhan syarat yang diatur Pasal 173 Ayat (2).

Melalu Putusan MK No 53/PUU-XV/2017 yang dibacakan pada Kamis (11/1/2017) lalu, MK mengabulkan permintaan tersebut.

Implikasinya, partai politik lama (yang lolos verifikasi lima tahun lalu, pada Pemilu 2014) maupun partai politik baru (yang baru mendaftarkan pada Pemilu 2019) sama-sama harus diverifikasi atas pemenuhan semua syarat.

Sebagaimana diatur UU No 7/2017 Pasal 173 Ayat (2), terdapat sembilan syarat untuk menjadi peserta pemilu. Jika ditinjau dari tingkat kesulitannya (dari yang paling mudah ke yang paling sulit), sembilan syarat itu bisa dibedakan atas tiga kelompok.

Kelompok pertama: 1) berstatus badan hukum; 2) mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar; 3) menyerahkan rekening dana kampanye; 4) menyerahkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan pusat; dan 5) mempunyai kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

Kelompok kedua: 6) memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; 7) memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan; dan 8) memiliki kepengurusan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.

Kelompok ketiga: 9) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota. Syarat no 9 inilah yang paling sulit, sehingga bukan tidak mungkin, partai politik lama gagal memenuhinya.

Tidak hanya partai-partai politik lama yang harus bekerja keras mengerahkan semua sumber daya guna memenuhi sembilan syarat tersebut, tetapi juga KPU yang bertugas melakukan varifikasi administrasi dan verifikasi faktual atau semua syarat.

KPU yang sudah berpengalaman melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu, tentu mampu menjalankan pekerjaan tersebut. Namun KPU menghadapi dua masalah: pertama, waktu yang terbatas; dan kedua, dana yang tidak tersedia.

KPU memerlukan dana Rp 66 miliar untuk memverifikasi 12 partai politik yang dulu jadi peserta Pemilu 2014. Pemerintah dan DPR tidak bisa tidak harus memenuhi dana tersebut jika Pemilu 2019 ingin lancar.

Tantangannya tinggal bagaimana KPU memanfaatkan waktu sempit yang sudah dialokasikan oleh undang-undang.

Putusan MK yang meminta semua partai politik untuk diverifikasi atas pemenuhan persyaratan oleh KPU tersebut sesungguhnya telah terjadi pada Pemilu 2014. Jadi, ini untuk kedua kalinya MK membuat putusan yang sama atas isu yang sama pula.

Bedanya, saat itu MK melihat ada ketidaksetaraan syarat, antara partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2009 (sebagaimana diatur dalam UU No 10/2008) dengan Pemilu 2014 (sebagaimana diatur dalam UU No 8/2012).

UU No 8/2012 Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa partai politik (lama) yang memenuhi ambang batas perolehan suara nasional 3,5 persen (yang berarti partai politik yang memiliki kursi di DPR) langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sedangkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, menurut UU No 8/2012 Pasal 8 Ayat (2), wajib memenuhi syarat: memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan; serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.

MK menilai, ketentuan UU No 8/2012 Pasal 8 Ayat (1) itu tidak adil, mengingat untuk menjadi partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2009, UU No 10/2008 membuat syarat lebih ringan: memiliki kepengurusan di 2/3 provinsi dan 2/3 kabupaten/kota; serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.

Kini, ketentuan syarat partai politik antara UU No 8/2012 dengan UU No 17/2017 sama. Pembuat undang-undang hanya mempertimbangkan kesamaan syarat, sehingga yakin betul MK akan menolak gugatan partai-partai baru.

Padahal partai-partai baru kini mempersoalkan situasi dan kondisi yang berbeda antara kemampuan partai politik untuk memenuhi syarat tahun ini dengan lima tahun lalu. MK mengabulkan gugatan itu, sehingga pembuat undang-undang terantuk batu yang sama untuk kedua kali.

Jika ditelisik lebih dalam, sesungguhnya semangat partai-partai lama (yang menguasai parlemen dan kementerian) untuk menghalangi atau mempersulit hadirnya partai politik baru sebagai peserta pemilu, yang menjadi pangkal masalah.

Sebab semangat itu membuat mereka membuat ketentuan-ketentuan yang tidak rasional dan tentu saja melanggar prinsip-prinsip pemilu demokrtatis, yang berarti pula melanggar konstitusi.

Ketentuan-ketentuan itu tidak hanya menambah rumit prosedur pemilu dan menelan banyak tenaga dan dana, tetapi juga menjauhkan proses pemilu dari substansinya. Soal ini akan kita bahan pada kolom berikutnya.

Simak dan nantikan Kolom Pemilu oleh Didik Supriyanto di Kompas.com. 

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/16/21162751/verifikasi-faktual-parpol-keledai-pun-tak-mau-terantuk-batu-yang-sama

Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke