JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Reza Pahlevi, anggota Polri yang merupakan ajudan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Reza yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dari Resmob Polda Metro Jaya itu akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan oleh eks pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2018).
Pemeriksaan Reza sebelumnya merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada Rabu (10/1/2018).
Saat itu ia tidak hadir sehingga dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
KPK berkoordinasi dengan Polri untuk menghadirkan Reza ke gedung KPK, dengan menyurati Kapolri dan Kadiv Propam.
Reza telah dicegah bepergian ke luar negeri, bersamaan dengan Fredrich, mantan wartawan televisi Hilman Mattauch, dan pihak swasta bernama Achmad Rudyansyah terkait kasus ini.
Kader Golkar
Selain Reza, lanjut Febri, KPK hari ini turut memanggil Aziz Samual. Aziz disebut merupakan kader DPP Partai Golkar.
Dia juga diperiksa terkait kasus merintangi dan menghalangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Novanto, oleh Fredrich.
"Diperiksa sebagai saksi untuk FY," ujar Febri.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dan Fredrich Yunadi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS. Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/10431841/kasus-fredrich-yunadi-kpk-periksa-polisi-ajudan-novanto-dan-kader-golkar