Pasca-kecelakaan mobil pada November 2017, Novanto ditangani Bimanesh di RS Permata Hijau.
Setelah Novanto mengalami kecelakaan, IDI mendengar desas-desus mengenai tindakan medis tersebut. Oleh karena itu, IDI mengklarifikasi langsung kabar tersebut kepada Bimanesh.
"IDI melalui Majelis Kehormatan Etik sudah mengklarifikasi. Pemanggilan Bimanesh pun sudah dilakukan," ujar Adib kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2018).
Selain itu, IDI juga meminta keterangan pihak lain, terutama dari internal rumah sakit.
Saat ini, kata Adib, majelis tinggal melengkapi data tersebut untuk menilai apakah ada pelanggaran etik dari tindakan Bimanesh.
"Internal masih berproses mencari klarifikasi terkait dengan isu yang berkembang secara nasional sejak November," kata Adib.
Bimanesh kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait penetapan Bimanesh sebagai tersangka oleh KPK, IDI belum menentukan sikap.
Adib mengatakan, IDI akan berkoordinasi lebih dulu dengan KPK untuk melihat apakah alat bukti yang dimiliki KPK terkait profesi sebagai dokter atau ranah pidana umum.
Jika bukti mengarah pada pidana umum, IDI tidak bisa mencampuri KPK sebagai penegak hukum. Bimanesh harus bertanggung jawab secara pribadi.
Sementara jika perbuatannya berkaitan dengan etik dan profesi kedokteran, IDI akan melakukan pendampingan.
IDI juga akan melakukan serangkaian proses di internal melalui majelis kehormatan.
"Kalau ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan atau dalam tindakan keprofesionalan sebagai dokter, IDI berkewajiban melakukan pendampingan sekaligus secara internal dilakukan proses pemeriksaan," kata Adib.
Halangi penyidikan
Sebelumnya, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan dalam kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, Bimanesh diduga merekayasa data medis Novanto.
Ia diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap setelah kecelakaan.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," kata Basaria.
Bimanesh dan Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/11/09110471/pasca-kecelakaan-setya-novanto-idi-pernah-minta-klarifikasi-dokter-bimanesh