JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager (GM) PT Jasa Marga Persero Tbk Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, didakwa menyuap audior madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Pada surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Setia didakwa memberi satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 kepada Sigit.
Selain memberi motor Harley, Setia juga didakwa beberapa kali memberikan fasilitas hiburan malam di tempat karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta Pusat.
"Terdakwa (Setia) memberi motor dan beberapa kali fasilitas hiburan malam kepada Sigit Yugoharto," kata Jaksa KPK, saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Menurut dakwaan jaksa, pemberian kepada Sigit itu karena yang bersangkutan selaku Ketua Tim BPK yang melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk, telah merubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas temuan PDTT tahun 2015 dan 2016, pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi.
Padahal, lanjut Jaksa, sesuai ketentuan Pasal 4 angkat 8 PP 53/2010 tentang disiplin PNS, selaku pemeriksa BPK, Sigit dilarang meminta dan atau menerima uang, barang, dan atau fasilitas lain yang berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya.
Perbuatan Sigit juga dianggap bertentangan dengan Pasal 6 angka 2 huruf f peraturan BPK nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik BPK.
Dari hasil temuan pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga, ada pengerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan cabang Purbaleunyi 2015 tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.144.080.373,90 atau lebih dari Rp 3,14 miliar.
Baca: Motor Harley dari GM Jasa Marga untuk Auditor BPK Diduga Terkait Temuan PDTT
Kemudian, proses pengadaan pekerjaan pemeliharaan periodik scrapping filling, overlay (SFO) rekonstruksi jalan dan pengecatan marka para semua jalan Tol Purbaleunyi paket 1 ruas tol Cipularang berindikasi proforma.
Selain itu, material agregat gabungan untuk AC-WC tidak sesuai spesifikasi kontrak. Item pekerjaan patching jalan tipe 2 tidak dapat diyakini kewajarannya dan berindikasi merugikan perusahaan Rp 4.653.147.400 atau lebih dari Rp 4,6 miliar.
Sementara, pengerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan cabang Purbaleunyi 2016 tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp 5.942.107.041.
Atas perbuatannya, Setia Budi didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/04/17370211/gm-jasa-marga-purbaleunyi-didakwa-beri-harley-davidson-untuk-auditor-bpk
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan