Hal itu dikatakan Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2017) malam.
"Bahkan, nanti kami akan membuktikan juga terkait dugaan penerimaan 7,3 juta dollar AS. Kami akan jelaskan semua," kata Febri.
Akan tetapi, penjelasan soal dugaan penerimaan 7,3 juta dollar AS oleh Novanto itu tidak disampaikan KPK pada proses eksepsi (penyampaian nota keberatan).
Sementara itu, mengenai eksepsi yang disampaikan Novanto, menurut Febri, tidak tepat karena terlalu jauh bicara soal pokok perkara.
Baca: Pengacara Tak Puas Jawaban Jaksa soal Hilangnya Sejumlah Nama dalam Dakwaan Novanto
"Padahal, seharusnya eksepsi tidak bicara jauh soal pokok perkara," ujar Febri.
Terima 7,3 juta dollar AS
Sebelumnya, pengacara Setya Novanto merasa heran terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut kliennya itu menerima 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Menurut pengacara, nilai kerugian negara yang digunakan dalam surat dakwaan Novanto tidak berubah.
Nilainya sama dengan dua dakwaan sebelumnya, di mana jaksa belum mencantumkan jumlah uang yang diterima Novanto.
"Seharusnya, jika 7,3 juta dollar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah, tetapi ini tidak. Nilainya sama dengan penghitungan tahun sebelumnya," ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Dalam nota keberatan atau eksepsi, pengacara mengatakan, Novanto tidak pernah disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan senilai 135.000 dollar AS dalam dakwaan untuk terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya, nilai kerugian negara disebut Rp 2,3 triliun.
Menurut pengacara, dalam perkara Setya Novanto, KPK sebenarnya telah meminta penghitungan ulang mengenai kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2 November 2017.
Namun, surat jawaban BPKP tetap mencantumkan kerugian negara yang sama, yakni Rp 2,3 triliun.
Padahal, menurut pengacara, jika penerimaan uang itu benar, ada tambahan senilai Rp 94 miliar pada kerugian negara.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/29/12492561/kpk-akan-buktikan-penerimaan-73-juta-dollar-as-oleh-novanto-di-persidangan-e
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan