Salin Artikel

KPK Akan Buktikan Penerimaan 7,3 Juta Dollar AS oleh Novanto di Persidangan E-KTP

Hal itu dikatakan Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2017) malam.

"Bahkan, nanti kami akan membuktikan juga terkait dugaan penerimaan 7,3 juta dollar AS. Kami akan jelaskan semua," kata Febri.

Akan tetapi, penjelasan soal dugaan penerimaan 7,3 juta dollar AS oleh Novanto itu tidak disampaikan KPK pada proses eksepsi (penyampaian nota keberatan). 

Sementara itu, mengenai eksepsi yang disampaikan Novanto, menurut Febri, tidak tepat karena terlalu jauh bicara soal pokok perkara.

Baca: Pengacara Tak Puas Jawaban Jaksa soal Hilangnya Sejumlah Nama dalam Dakwaan Novanto

"Padahal, seharusnya eksepsi tidak bicara jauh soal pokok perkara," ujar Febri.

Terima 7,3 juta dollar AS

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto merasa heran terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut kliennya itu menerima 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Menurut pengacara, nilai kerugian negara yang digunakan dalam surat dakwaan Novanto tidak berubah.

Nilainya sama dengan dua dakwaan sebelumnya, di mana jaksa belum mencantumkan jumlah uang yang diterima Novanto.

"Seharusnya, jika 7,3 juta dollar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah, tetapi ini tidak. Nilainya sama dengan penghitungan tahun sebelumnya," ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Dalam nota keberatan atau eksepsi, pengacara mengatakan, Novanto tidak pernah disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan senilai 135.000 dollar AS dalam dakwaan untuk terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya, nilai kerugian negara disebut Rp 2,3 triliun.

Menurut pengacara, dalam perkara Setya Novanto, KPK sebenarnya telah meminta penghitungan ulang mengenai kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2 November 2017.

Namun, surat jawaban BPKP tetap mencantumkan kerugian negara yang sama, yakni Rp 2,3 triliun.

Padahal, menurut pengacara, jika penerimaan uang itu benar, ada tambahan senilai Rp 94 miliar pada kerugian negara.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/29/12492561/kpk-akan-buktikan-penerimaan-73-juta-dollar-as-oleh-novanto-di-persidangan-e

Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke