Salin Artikel

KPU: Diskualifikasi Bisa Bikin Efek Jera Pengguna Isu SARA, tetapi..

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) Hasyim Asy'ari, sebetulnya ada sanksi administrasi yang bisa menimbulkan efek jera bagi pengguna isu-isu SARA dalam kampanye. Sanksi administratif tersebut yakni diskualifikasi atau pembatalan calon peserta pemilu atau pilkada.

"Kalau mau sanksi administratif yang kemudian membuat orang menjadi jera, sanksi administratif itu berupa diskualifikasi atau pembatalan calon," katanya di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Sayangnya, saat ini sanksi administratif itu belum diatur dalam level undang-undang. Sementara, regulasi dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU) tidak memungkinkan mengatur sanksi administratif seperti itu.

Sanksi administratif tersebut yakni diskualifikasi atau pembatalan calon peserta pemilu atau pilkada.

"Tetapi masalahnya untuk sampai pada pembatalan calon itu, level aturannya harus di level undang-undang," imbuh Hasyim.

"Kalau hanya di level PKPU itu menurut saya tidak bisa, karena ada aspek hak konstitusional seseorang, dimana perumus regulasinya itu harus wakil rakyat," kata dia lagi.

Dengan begitu, menurut Hasyim, satu-satunya cara KPU untuk mengantisipasi penggunaan isu-isu SARA di pilkada maupun pemilu, adalah dengan memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan lain yang memiliki instrumen. Misalnya, Komisi Penyiaran Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, serta Cybercrime Polri.

"Dan pintu penegakkan hukumnya mesti lewat Bawaslu dulu. Jadi, yang penting, urusan (SARA) ini ada pada penegakkan hukum pemilu," pungkas Hasyim.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/28/07003221/kpu-diskualifikasi-bisa-bikin-efek-jera-pengguna-isu-sara-tetapi

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke