Hal itu dinyatakan hakim dalam sidang putusan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).
"Azmin Aulia mendapat satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan," ujar hakim Emilia Djajasubagja saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam fakta persidangan, ruko dan tanah tersebut diberikan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.
Dalam persidangan sebelumnya, Andi mengakui pemberian kepada Azmin itu ditujukan kepada Gamawan Fauzi. Menurut dia, pemberian dilakukan terkait penentuan pemenang lelang proyek e-KTP.
Dalam perkara ini, Andi Narogong alias Andi Agustinus divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12/2017). Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hakim memvonis Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/21/20034021/menurut-hakim-adik-gamawan-fauzi-ikut-diperkaya-dalam-proyek-e-ktp