Penegasan ini disampaikan TNI menanggapi pengakuan mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, bahwa ia memberikan uang Rp 150 juta untuk Paspampres saat mengundang Presiden Joko Widodo dalam acara-acara Kemenhub.
"Semua kegiatan sudah ditanggung oleh Negara," kata Fadhilah kepada Kompas.com, Senin (18/12/2017).
"Mohon melaporkan kepada kami atau institusi Paspampres guna pencegahan terjadinya penyimpangan," ujar Fadhilah.
Dalam pengakuannya, Tonny menyebutkan bahwa uang yang digunakan untuk membayar Paspampres berasal dari uang suap kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut.
Baca: Panglima TNI Instruksikan Selidiki Oknum Paspampres yang Terima Uang Dirjen Hubla
Fadhilah mengatakan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menginstruksikan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada oknum Paspampres yang menerima uang dari Tonny.
"Untuk menindaklanjuti pengakuan ini, atas perintah Panglima TNI, Puspom TNI dan Irjen TNI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih jauh dan menindak lanjuti untuk menemukan oknum-oknum yang terkait dengan persoalan ini," kata Fadhilah.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/18/21173081/undang-jokowi-dan-diminta-bayaran-untuk-paspampres-laporkan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.