Sehari sebelumnya, Rabu (6/12/2017), Hadi telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR. Tak ada hambatan berarti bagi Kepala Staf TNI AU ini.
Dengan adanya pergantian pimpinan tertinggi institusi militer itu, kalangan masyarakat sipil berharap reformasi di sektor keamanan dapat berjalan.
Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Ananto Setiawan berpendapat, ada sejumlah persoalan yang harus menjadi perhatian Panglima TNI yang baru. Hal itu terutama terkait kekerasan oleh anggota TNI di berbagai tempat.
Baca: DPR Sahkan Hadi Tjahjanto sebagai Calon Panglima TNI
Menurut Ananto, Hadi harus mampu menghilangkan kultur kekerasan militer yang kerap dialami warga sipil akibat persoalan pribadi maupun persoalan bisnis di tingkat lokal.
Berdasarakan catatan Kontras, sepanjang tahun 2016 hingga 2017, ada 138 peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI.
Peristiwa kekerasan tersebut mengakibatkan 15 korban jiwa dan 124 orang luka-luka.
Baca: Jalan Mulus Hadi Tjahjanto Menjadi Panglima TNI
Bahkan, belum lama ini, mencuat kasus tewasnya seorang warga Pulau Taliabu, Maluku Utara di markas tentara.
Pria bernama La Gode itu ditemukan tewas di dalam pos satgas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.
La Gode dituduh mencuri singkong parut seharga Rp 25.000 milik seorang warga bernama Egi pada awal Oktober 2017.
Polisi kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan. Gode ditahan lima hari di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.
Kontras bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara, menduga kuat Gode menjadi korban penyiksaan tentara.
Baca: Komisi I DPR Setujui Hadi Tjahjanto Jadi Panglima TNI
Sementara, pihak Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate memastikan pengusutan kasus tewasnya La Gode dilakukan secara serius.
Komandan Denpom Ternate Letkol Cpm Ali Mustofa mengatakan, secara intensif, penyidik telah menyelidiki kasus kematian La Gode dengan memeriksa sembilan saksi, baik dari pihak TNI, Polri, maupun masyarakat sipil.
TNI akan bertindak tegas jika terbukti ada keterlibatan oknumnya dalam kasus La Gode.
Dorong revisi UU Peradilan Militer
Untuk menghilangkan kultur kekerasan tersebut, Ananto menilai perlu adanya revisi Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Calon Panglima TNI yang baru harus mendorong revisi UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai satu-satunya alat uji akuntabilitas, yang justru kerap dijadikan dalih mangkirnya aparat TNI dalam sejumlah tindak pidana maupun pelanggaran HAM," kata Ananto.
Usulan revisi UU Peradilan Militer juga pernah dilontarkan oleh Ketua Setara Institute Hendardi. Menurut dia, praktik peradilan militer masih menimbulkan bias.
Pasalnya, UU tersebut menyatakan bahwa seorang prajurit yang diduga melakukan tindak pidana umum diadili oleh pengadilan militer yang cenderung tertutup.
"Praktik peradilan militer sampai sekarang menimbulkan bias. Tatkala dia (tentara) melakukan pidana umum tapi diadili oleh peradilan militer," ujar Hendardi, dalam diskusi publik Setara Institute bertajuk 'Pergantian Panglima dan Akselerasi Reformasi TNI', di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Hendardi berpendapat, ketentuan tersebut tidak memenuhi asas keadilan.
Oleh sebab itu, ia berharap Panglima TNI pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo mampu mendorong reformasi di sektor keamanan yang selama ini dinilai tak berjalan.
"Peraturan seperti itu tak memenuhi asas keadilan. Cita-cita reformasi 1998 sendiri menggariskan TNI itu profesional disesuaikan dengan kepentigan nasional. Sekalipun ada perubahan regulasi itu belum seluruhnya menyentuh," kata Hendardi.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/08/06033781/harapan-untuk-marsekal-hadi-hapus-kekerasan-militer-terhadap-warga-sipil