Salah satunya kedudukan dan kewenangan yang disalahgunakan adalah Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI.
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurut jaksa, Andi Narogong sejak awal telah memiliki kedekatan dengan Setya Novanto. Kemudian, ia juga dekat dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Selain itu, Andi juga dekat dengan Diah Anggraini yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
"Terdakwa menggunakan pengaruh dan wewenang untuk mengarahkan proses pengadaan dan anggaran," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Menurut jaksa, penyalahgunaan wewenang itu dilakukan dengan membentuk tiga konsorsium peserta lelang proyek pengadaan e-KTP. Ketiganya yakni, Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi.
Awalnya, menurut jaksa, Andi dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi memperkenalkan Novanto kepada pengusaha yang bersedia menjadi rekanan pelaksana proyek e-KTP.
Selain itu, guna memperlancar pembahasan anggaran e-KTP, Andi memperkenalkan Irman kepada Novanto.
"Terdakwa mengatakan, kunci anggaran bukan Ketua Komisi II DPR, tapi Setya Novanto," kata jaksa.
Selanjutnya, Andi menginisiasi pertemuan di Hotel Gran Melia Jakarta. Pertemuan itu dihadiri Irman, Sugiharto, Diah Anggraini dan Setya Novanto.
Dalam pertemuan itu, menurut jaksa, Novanto menyatakan dukungan dalam pembahasan anggaran.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/17002231/menurut-jaksa-kpk-andi-narogong-salah-gunakan-wewenang-setya-novanto