Salin Artikel

Menurut Jaksa KPK, Andi Narogong Salah Gunakan Wewenang Setya Novanto

Salah satunya kedudukan dan kewenangan yang disalahgunakan adalah Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI.

Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menurut jaksa, Andi Narogong sejak awal telah memiliki kedekatan dengan Setya Novanto. Kemudian, ia juga dekat dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Selain itu, Andi juga dekat dengan Diah Anggraini yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

"Terdakwa menggunakan pengaruh dan wewenang untuk mengarahkan proses pengadaan dan anggaran," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Menurut jaksa, penyalahgunaan wewenang itu dilakukan dengan membentuk tiga konsorsium peserta lelang proyek pengadaan e-KTP. Ketiganya yakni, Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi.

Awalnya, menurut jaksa, Andi dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi memperkenalkan Novanto kepada pengusaha yang bersedia menjadi rekanan pelaksana proyek e-KTP.

Selain itu, guna memperlancar pembahasan anggaran e-KTP, Andi memperkenalkan Irman kepada Novanto.

"Terdakwa mengatakan, kunci anggaran bukan Ketua Komisi II DPR, tapi Setya Novanto," kata jaksa.

Selanjutnya, Andi menginisiasi pertemuan di Hotel Gran Melia Jakarta. Pertemuan itu dihadiri Irman, Sugiharto, Diah Anggraini dan Setya Novanto.

Dalam pertemuan itu, menurut jaksa, Novanto menyatakan dukungan dalam pembahasan anggaran.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/17002231/menurut-jaksa-kpk-andi-narogong-salah-gunakan-wewenang-setya-novanto

Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke