"Saya belum dapat informasi mengenai rencana pemeriksaan dari yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/12/2017).
Dalam kasus ini, KPK beberapa hari lalu turut menggeledah Kantor Gubernur Jambi pada Jumat (1/12/2017).
Meski belum memastikan, Priharsa menyatakan, KPK tentu akan memeriksa para pihak yang dianggap tekait kasus ini.
"Yang pasti semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan karena dinilai penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan, ya akan dipanggil," ujar Priharsa.
Selain Kantor Gubernur, penyidik KPK sebelumnya juga menggeledah Kantor Sekretaris Daerah Jambi dan Kantor DPRD Provinsi Jambi.
Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik KPK menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan di Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Jambi.
(Baca: Geledah 3 Tempat di Jambi, KPK Sita Dokumen Pembahasan Anggaran)
Adapun seorang tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018.
Menurut KPK, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/04/19213021/kpk-belum-bisa-pastikan-periksa-zumi-zola-terkait-suap-dprd-jambi