Salin Artikel

Menangis di Sidang, Asma Dewi Bingung dengan Kasusnya

Dewi sesekali menangis saat membacakan eksepsinya.

"Sebenarnya saya bingung dengan kasus saya," kata Dewi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Dewi menceritakan kembali bagaimana penangkapan polisi terhadap dirinya pada 8 September 2017 lalu. Menurut Dewi, dia didatangi 15 petugas polisi yang mengaku dari Bareskrim. Belasan petugas itu disebut masuk dengan cara melompat pagar.

"Mereka lompat pagar dengan alasan takut saya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Dewi.

Dewi bingung karena saat itu dia belum tahu apa yang membuat dia ditangkap, termasuk menghilangkan barang bukti apa.

Petugas, kata Dewi, sempat mau membawanya secara paksa. Dewi menolak karena petugas datang tanpa surat perintah penangkapan atas nama dirinya.

Ketika kakaknya pulang, Dewi akhirnya bersedia dibawa petugas. Sesampainya di Cyber Crime Bareskrim Polri, Dewi menyatakan dia ditangkap terkait unggahannya di Facebook tahun 2016.

Dewi lalu menjelaskan terkait pernyataan-pernyatannya di Facebook. Misalnya saat dia menanggapi berita salah satu media massa yang terdapat di Facebook.

Berita itu disebutnya soal Malaysia yang mewajibkan siswanya belajar bahasa Sansekerta. Dewi mengaku mengomentari berita di Facebook itu dengan menulis, "Kenapa di sini harus belajar bahasa China".

Dia menulisnya dengan emoji tertawa.

"Menurut saya itu bertanya sambil bercanda, bukan hate speech. Maaf kalau saya salah, karena saya tidak tahu batasan kritik dan hate speech," ujar Dewi.

Postingan lain soal dirinya yang mengomentari harga daging mahal. Dia menulis komentar "rezim koplak" terkait berita ada menteri yang menyuruh rakyat makan jeroan, kalau rakyat tidak sanggup beli daging.

Dia menganggap itu ungkapan kekecewan, karena pemerintah dinilai tidak memberikan solusi.

"Dan saya ingat Pak Jokowi pernah mengatakan siap dikritik sekeras apapun," ujar Dewi.

Dia juga bingung polisi mengatakan di media bahwa dirinya adalah bendahara Saracen. Di jejaring sosial Youtube, dia juga dituduh hendak mengepung Borobudur, dan dituduh mentrasfer Rp 75 juta ke Saracen untuk ujaran kebencian.

Ia juga mengklaim, selama ditahan, penyidik mengawasi soal kunjungan terhadapnya dari pihak luar.

"Saya dianggap berbahaya bisa memecah belah bangsa, memangnya Asma Dewi ini siapa, sehingga begitu ditakuti dan harus diawasi seolah-olah saya teroris kelas kakap, sedangkan Ali Imron saja teroris bom Bali bebas dibesuk," ujar Dewi.

Dewi menyatakan kesedihannya karena merasa difitnah polisi lewat media. Dia akhir menyampaikan eksepsinya, Dewi memita hakim memahami, mengampuni dan membebaskan dia dari tuduhan.

Dewi didakwa dengan empat pasal dalam dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan alternatif pertama, jaksa menyatakan Asma Dewi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Dia didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Dakwaan kedua, menurut jaksa, pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dinyatakan dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Herlangga, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.

Terakhir yakni Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan jaksa, Asma Dewi dan pengacaranya langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/20161411/menangis-di-sidang-asma-dewi-bingung-dengan-kasusnya

Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke