Gugatan praperadilan ini diajukan Novanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Benar, sidang perdana 30 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan Ketua DPR tersebut. Pengacara Novanto mengajukan gugatan melawan KPK pada 15 November 2017.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/28/08323631/pn-jaksel-gelar-sidang-perdana-praperadilan-novanto-pada-30-november