Salin Artikel

Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Kepala BKKBN sebagai Tersangka

Pengacara Surya, Edi Utama, menganggap Kejaksaan Agung keliru telah menganggap kliennya patut bertanggungjawab dalam dugaan korupsi pengadaan alat KB II atau implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015.

Pertama, saat perencanaan proyek tersebut dilakukan, Surya belum menjabat sebagai Kepala BKKBN.

"2014 pak Surya masih di mana? Dari Mei 2015 baru terpilih (jadi Kepala BKKBN)," ujar Edi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Selain itu, menurut Edi, Pengguna Anggaran tidak bertanggungjawab langsung pada pengadaan proyek, mulai dari proses lelang hingga penetapan harga perkiraan sendiri (HPS).

Ia menganggap pertanggungjawaban seharusnya pada level di bawahnya, yakni kuasa pengguna anggaran.

Hal tersebut merujuk pada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Seharusnya, kalau kisruh di bawah, paling tinggi kuasa pengguna anggaran. Biasanya level kedua. Tapi PA tidak pernah (dimintai pertanggungjawaban)" kata Edi.

Edi mencontohkan kasus dugaan korupsi pengadaan paket KTP elektronik. Mantan Menteri Dalam Negeri yang saat itu berlaku sebagai Pengguna Anggaran tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dua bawahannya di Direktorat Jenderal Kependudukan, dan Pencatatan Sipil, Irman dan Sugiharto.

Selain itu, kata Edi, harga perkiraan sendiri ditentukan oleh level bawah, bukan Surya selaku PA.

"PA tidak pernah tahu menahu secara teknis siapa yamg harus menang, speknya, suplier dari mana, gatau. Namun yang terjadi HPS yang dijadikan dasar untuk tersangkakan klien saya," kata Edi.

Oleh karena itu, Surya melalui tim pengacara mengajukan gugatan lewat praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

Sedianya sidang digelar hari ini, namun pihak kejaksaan tidak hadir tanpa keterangan. Sidang diundur hingga pekan depan.

"Menjadi hak hukum bagi klien kami untuk mempertanyakan apakah penetapan tersangka ini sudah seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi kami menguji di sini, praperadilan, dan nanti kita lihat apa yang diputuskan hakim," kata Edi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menganggap terjadi pemahalan harga dalam pengadaan alat KB tersebut. Diduga, ada persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran.

Mereka dianggap menghiraukan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah memperingatkan adanya potensi penyelewengan dalam proses pengadaan.

Pengguna anggaran diduga menimbulkan kerugian negara Rp 27,9 miliar.

Penetapan Surya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya. Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.

Dalam pengadaan alat KB 2015, disediakan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 dari APBN.

Pada saat proses lelang, penawaran harga yang dimasukkan dikendalikan oleh PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Perusahaan tersebut membuat penetapan harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. 

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/27/15255941/pengacara-ungkap-kejanggalan-penetapan-kepala-bkkbn-sebagai-tersangka

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke