Pada hari ini, Kamis (22/11/2017), Novanto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Kuasa hukum Novanto, Otto Hasibuan, mengatakan, Novanto dapat menjawab semua pertanyaan penyidik. Meski pun, di sela wawancara, Novanto sempat mengaku sakit perut.
"Hari ini 48 pertanyaan dijawab semua," kata Otto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Baca: Ketua DPR Setya Novanto Dilaporkan Lagi ke MKD
Menurut Otto, yang digali dari kliennya tidak jauh berbeda saat diperiksa sebagai saksi.
"Saya kira masih enggak jauh beda dengan waktu keterangan saksi. Ya begitulah. Banyak perkenalan mereka, kedudukan dia sebagai DPR, pengetahuan dia soal e-KTP," ujar Otto.
Otto menyebutkan, penyidik belum mengonfirmasi soal dugaan kliennya menerima aliran dana e-KTP.
Baca: KPK Cegah Istri Setya Novanto Bepergian ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan yang dituduhkan kan Pasal 2, melawan hukum. Kedua, itu pasal 3 yaitu penyalahgunaan kewenangan. Nah ini kan harus digambarkan dalam perbuatan yang mana. Jadi sampai saat ini saya lihat masih belum ada, belum ada sejauh itu," ujat Otto.
KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.
Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/23/19312731/diperiksa-dalam-kasus-e-ktp-setya-novanto-dicecar-48-pertanyaan