Ia menilai, KPK terlalu mengandalkan apa yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terkait kasus korupsi e-KTP.
"Kalau KPK bergantung dari hasil audit (BPK dan BPKP) enggak ada masalah. Tetapi kalau KPK bergantung kepada mulutnya Nazarudin akhirnya banyak masalah," ujar Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Fahri yakin, angka kerugian Rp 2,3 triliun yang selalu disebut KPK bersumber dari Nazaruddin. Sementara, dalam kasus e-KTP, Nazaruddin tidak diproses oleh KPK.
Baca: Nazaruddin Siap Bantu KPK dalam Kasus yang Menjerat Setya Novanto
Ia menantang KPK untuk membuktikan adanya kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek pengadaan e-KTP pada 2010.
Nazaruddin sendiri menyatakan siap membantu KPK apabila keterangannya diperlukan dalam penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Nazaruddin siap menceritakan apa yang ia ketahui tentang keterlibatan Ketua DPR tersebut dalam proyek e-KTP.
"Saya siap bantu KPK dalam semua kasus yang saya tahu dan saya tidak mau tambah-tambahkan, tidak mau kurangi. Semuanya sudah saya ceritakan sama KPK. Saya selalu komitmen membantu KPK," ujar Nazaruddin, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).
Baca: Novanto Ditahan KPK, Apa Kata Muhammad Nazaruddin?
Ia menyebutkan, Setya Novanto maupun sejumlah anggota DPR lain ikut menerima aliran uang dalam proyek e-KTP telah disampaikan kepada KPK.
Keterangan itu disampaikannya dalam berita acara pemeriksaan sejak 2013.
Salah satunya, dalam BAP, Nazaruddin menyebut ada pemberian uang 500.000 dollar AS kepada Setya Novanto di ruang kerja Novanto di lantai 12 Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Selain itu, pembagian uang juga diberikan kepada ketua dan anggota Komisi II DPR serta Badan Anggaran DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/22/15074701/kata-fahri-kpk-terlalu-bergantung-kepada-nazaruddin-dalam-kasus-e-ktp