Salin Artikel

Fahri Hamzah Nilai Sikap Novanto Sebagai Pembalasan bagi KPK

Sebab tutur dia, KPK juga melakukan hal yang sama, tidak mau memenuhi panggilan atau undangan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.

"Makanya dia (Novanto) pakai argumen ikut KPK saja karena KPK kan dulu begitu ya kan," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Seperti diketahui, Novanto memutuskan untuk mengajukan judicial review UU KPK. Ia mempersalahkan dua pasal di dalam UU tersebut yang dipakai KPK untuk menjeratnya.

Dua pasal yang digugat yaitu Pasal 46 ayat 1 dan 2 yang terkait dengan pemeriksaan dan Pasal 12 yang terkait dengan kewenangan KPK meminta imigrasi untuk mencegah seseorang berpergian ke luar negeri.

Menurut Fahri, keputusan itu sama dengan sikap KPK mengajukan judicial review Pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPK juga sempat mengatakan tidak akan datang memenuhi panggilan Pansus Hak Angket selama belum ada keputusan MK.

Kini sikap itu ditiru oleh Novanto. Ia tidak mau datang memenuhi panggilan KPK hingga MK ketuk palu.

Saat ditanya apakah sikap Novanto itu akan menyandera MK dan KPK, Fahri menjawab tidak. Menurutnya, judicial review UU KPK yang dilakukan Novanto hal yang wajar.

"Enggak ada (saling sandera), enggak masalah," kata Fahri.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/16545781/fahri-hamzah-nilai-sikap-novanto-sebagai-pembalasan-bagi-kpk

Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke