Sebab tutur dia, KPK juga melakukan hal yang sama, tidak mau memenuhi panggilan atau undangan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.
"Makanya dia (Novanto) pakai argumen ikut KPK saja karena KPK kan dulu begitu ya kan," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Seperti diketahui, Novanto memutuskan untuk mengajukan judicial review UU KPK. Ia mempersalahkan dua pasal di dalam UU tersebut yang dipakai KPK untuk menjeratnya.
Dua pasal yang digugat yaitu Pasal 46 ayat 1 dan 2 yang terkait dengan pemeriksaan dan Pasal 12 yang terkait dengan kewenangan KPK meminta imigrasi untuk mencegah seseorang berpergian ke luar negeri.
Menurut Fahri, keputusan itu sama dengan sikap KPK mengajukan judicial review Pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPK juga sempat mengatakan tidak akan datang memenuhi panggilan Pansus Hak Angket selama belum ada keputusan MK.
Kini sikap itu ditiru oleh Novanto. Ia tidak mau datang memenuhi panggilan KPK hingga MK ketuk palu.
Saat ditanya apakah sikap Novanto itu akan menyandera MK dan KPK, Fahri menjawab tidak. Menurutnya, judicial review UU KPK yang dilakukan Novanto hal yang wajar.
"Enggak ada (saling sandera), enggak masalah," kata Fahri.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/16545781/fahri-hamzah-nilai-sikap-novanto-sebagai-pembalasan-bagi-kpk