Sebab, pasal tersebut mengatur bahwa partai lama peserta Pemilu 2014 tak perlu lagi melewati verifikasi Komisi Pemilihan Umum layaknya partai yang baru akan mendaftar untuk Pemilu 2019.
"Pasal ini menyebabkan ketidakadilan dan perlakuan tidak sama kepada dua pihak," kata Titi saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Titi mengatakan, parpol yang sudah lolos verifikasi untuk Pemilu 2014 seharusnya tidak langsung dianggap lolos untuk Pemilu 2019. Sebab, verifikasi untuk Pemilu 2014 dilakukan pada 2012 lalu.
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, ada peningkatan jumlah penduduk dan daerah otonomi baru yang harusnya mempengaruhi proses verifikasi.
"Jadi sudah kedaluarsa," ucap Titi.
Titi pun menilai tidak tepat apabila DPR dan pemerintah beralasan tak perlunya diverifikasi parpol lama adalah untuk efisiensi. Seharusnya, apabila memang ada niat untuk efisiensi, maka syarat verifikasi dipermudah, baik bagi parpol lama dan baru.
"Maka wajar apabila ada yang berpendapat bahwa Pasal 173 Ayat (3) ini dibuat untuk memudahkan parpol peserta Pemilu 2014," ucap Titi.
Ketentuan Pasal 173 Ayat (3) UU Pemilu digugat oleh sejumlah partai politik baru ke MK. Parpol baru yang menggugat pasal ini yakni Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/14/10161791/di-sidang-mk-direktur-eksekutif-perludem-sebut-uu-pemilu-tak-adil
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan