Seperti diketahui, Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Hal itu direspons dengan melaporkan pimpinan dan penyidik KPK ke Bareskrim.
Terakhir, Novanto menggugat dua pasal di UU KPK yang digunakan oleh lembaga anti rasuah itu untuk menjeratnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Fredrich, dua hal itu merupakan hak konstitusional kliennya sebagai warga negara.
"Apakah sekarang hak konsitusi itu enggak boleh? Mohon maaf ya, situ digebukin orang, situ lapor polisi. Saya bilang 'kamu kok sok sokan lapor polisi?' mau enggak situ digituin?," ujarnya ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Ia juga tidak habis pikir mengapa keputusan Setya Novanto melaporkan dua pimpinan dan penyidik KPK ke Bareskrim dianggap sebagai upaya mengadu domba antara Polri dan KPK.
Baginya, pelaporan itu adalah hal yang wajar.
"Terus kenapa dikatakan adu domba? Dari mana? Orang yang katakan mengadu domba, suruh sekolah deh, pasti belum sekolah. SD juga enggak lulus itu, pasti," kata Fredrich.
Adapun upaya keputusan menggugat dua pasal di UU KPK ke MK merupakan satu solusi agar tidak ada lagi perdebatan soal pemanggilan kliennya oleh KPK, apakah membutuhkan izin Presiden atau tidak.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/13/18075431/pengacara-yang-bilang-setya-novanto-adu-domba-pasti-enggak-sekolah