Salin Artikel

Kini Novanto Gugat UU KPK ke MK...

Gugatan dilayangkan dengan pemohon Setya Novanto.

Ditemui di Gedung MK, Senin (13/11/2017), Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan ada dua pasal di dalam UU KPK yang ia gugat. Pertama yakni pasal Pasal 46 ayat 1 dan 2.

Pasal ini digugat lantaran dianggap mengesampingkan Undang-Undang Dasar 1945.

KPK menggunakan pasal tesebut menjadi dasar pemanggilan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik.

(Baca: Manuver Pengacara Setya Novanto Dianggap Berlebihan)

Sementara itu, mengacu kepada Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 80 F UU MD3, Fredrich mengatakan bahwa anggota dewan memiliki hak imunitas.

Pemanggilan anggota dewan oleh KPK tutur dia, harus seizin Presiden. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan putusan MK Nomer 76 Tahun 2014 tentang revisi Pasal 224 ayat 5 UU MD3.

Tanpa izin Presiden, maka pemanggilan pemeriksaan atas Setya Novanto oleh KPK dinilai mengesampingkan UUD 1945.

"Dari pada mendebatkan..., karena itu kami ajukan permohonan judicial review," ujar Fredrich.

Kedua, pasal yang digugat adalah Pasal 12 UU KPK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK meminta imigrasi untuk mencegah seseorang berpergian ke luar negeri maupun pencekalan terhadap seseorang.

Hal itu menurut Fredrich bertentangan dengan Keputusan MK yang menyatakan wewenang atas Imigrasi untuk mencegah seorang yang masih dalam penyelidikan ke luar negeri adalah inkonstitusional.

"Dari pada ribut, nanti debat kusir, maka saya uji di MK. Biar MK yang akan memberikan keputusan atau pertimbangan," kata dia.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mencegah Setya Novanto bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, KPK salah satu lembaga yang bisa mengajukan permintaan cegah terhadap seseorang.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/13/16275891/kini-novanto-gugat-uu-kpk-ke-mk

Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke