Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menanggapi vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan kurungan.yang dijatuhkan hakim terhadap Miryam.
"Berhentikan," ujar Oesman Sapta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Namun, Oesman Sapta tak merinci kapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Miryam akan diajukan.
"PAW-nya akan dilaksanakan," kata Ketua DPD RI itu.
Vonis 5 tahun
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota DPR, Miryam S Haryani, terbukti menerima uang dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hakim menganggap pengakuan Miryam yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah keterangan yang sesungguhnya.
Menurut hakim, keterangan Miryam yang membantah menerima uang berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan saksi-saksi lainnya.
Miryam divonis 5 tahun penjara. Politisi Partai Hanura itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/13/15172931/hanura-segera-berhentikan-miryam-s-haryani-dari-partai-dan-dpr