Pengacara Novanto yaitu Fredrich Yunadi ngotot, pemanggilan terhadap kliennya itu harus atas seizin Presiden RI.
Menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, tidak jadi soal apabila Frederich dalam konteks profesinya mengajukan dalil-dalil demi membela kliennya.
Namun sesungguhnya, alasan-alasan hukum yang diajukan Frederich sudah dengan terang-benderang dapat dipahami bahkan oleh orang-orang yang tidak punya latar belakang pendidikan hukum sekalipun.
"Pengacara nampaknya hanya menciptakan kerumitan saja, dan itu mungkin bagian dari strategi mereka dalam membela Novanto," kata Lucius kepada Kompas.com, Senin (13/11/2017).
(Baca: Aksi di KPK, Generasi Muda Golkar Minta Novanto Segera Ditangkap)
Akan tetapi lanjut Lucius, yang perlu disadari dalam kasus ini bukan hanya soal tafsiran hukum semata.
Lebih dari itu, pengacara harusnya sadar, Novanto yang sedang ia bela mati-matian merupakan seorang pejabat publik.
Sebagai seorang pejabat publik, Novanto terikat harus mempertanggungjawabkan tindakan dan keputusannya kepada publik.
Apalagi, jabatan yang diemban Novanto berhubungan langsung dengan rakyat.
"Karena itu, tak penting bagi publik menilai argumentasi pengacara. Apalagi meyakini tafsiran pengacara Novanto sebagai sesuatu yang dianggap benar," kata Lucius.
"Penting juga bagi pengacara Novanto untuk menyadari bahwa tuntutan-tuntutan yang muncul dari publik merupakan bagian dari hak rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban wakil rakyat atas keputusan dan tindakan mereka," ucap Lucius.
Mangkir Tiga Kali
Sebelumnya, Novanto tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin.
Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK. Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR.
"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
"Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," ujar Febri.
Dalam surat tersebut, lanjut Febri, juga dijelaskan mengenai hak imunitas DPR versi Novanto.
Novanto akan diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Pemanggilan Novanto sebagai saksi untuk Anang merupakan kali ketiga. Pemanggilan pertama pernah dilakukan KPK pada 30 Oktober 2017.
Namun, pada saat itu Novanto tidak dapat hadir karena sedang melakukan kegiatan kunjungan ke konstituennya di daerah pemilihan pada masa reses DPR.
Karena tidak hadir, KPK kembali memanggil Novanto pada 6 November 2017. Pemanggilannya juga sebagai saksi untuk Anang.
Namun, bukan Novanto yang muncul, melainkan surat dari DPR yang datang ke KPK.
DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden.
Dengan demikian, untuk kali ketiga pula Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dengan tidak hadir hari ini.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/13/12361751/formappi-izin-presiden-bagian-dari-strategi-bela-novanto
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan